Bea Cukai Karimun Tindak Rokok Ilegal Hingga Narkoba, Nilainya Rp 11,9 Miliar

Bea Cukai Karimun Tindak Rokok Ilegal Hingga Narkoba, Nilainya Rp 11,9 Miliar. Foto: Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepuluan Riau secara berkelanjutan melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mencegah potensi kerugian negara melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan di pelabuhan barang dan penumpang.

Sepanjang November 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 24 penindakan atas pelanggaran berupa
rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek, minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter.

Selain itu, narkotika jenis methamphetamine dengan berat 1.023 gram, barang campuran sebanyak 2.148 paket, ban bekas sebanyak 47 buah, daging ayam beku sejumlah 6 koli, pakaian bekas sebanyak 5 koli, serta turbocharger dan suku cadang sebanyak 4 paket.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 11.910.557.360 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp174.814.100.
Selain itu, penindakan ini turut berkontribusi pada penghematan anggaran APBN untuk rehabilitasi sebesar Rp 10.613.625.000 serta upaya penyelamatan sekitar 5.115 jiwa,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, Jumat (5/12).

Ia menyampaikan, khusus untuk rokok ilegal, dengan tambahan hasil pengawasan pada bulan November tersebut, sepanjang Januari–November 2025 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap 1.865.670 batang rokok ilegal.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.795.347.760, dan potensi kerugian negara Rp 1.434.414.648. Secara keseluruhan, barang hasil penindakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tri Wahyudi.

Untuk kasus narkotika lanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut.

Sedangkan untuk daging ayam beku telah diserahkan kepada Karantina Karimun sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

“Adapun barang-barang lainnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status, pengelolaan, hingga penyelesaian akhirnya,” tuturnya.

Tri Wahyudi menyebutkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun
senantiasa menjaga sinergi dengan Polres Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Karantina Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas perekonomian, serta memastikan aktivitas perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Karimun,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *