ANAMBAS, Radarsatu.com – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Tiga tersangka utama telah ditahan terkait proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi ke Laut di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman resmi disampaikan melalui press release di Mapolres Kepulauan Anambas. Proyek yang seharusnya berfungsi vital untuk pengendalian air ini justru menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.704.049.778,00.
Tiga tersangka yang telah ditahan sejak 23 November 2025 adalah, MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ, Direktur CV. Tapak Anak Bintan (Perusahaan Kontrak) dan PY, Pelaksana Kegiatan
Kapolres melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. “Hari ini kami mengumumkan penangkapan terkait dugaan korupsi pada paket pekerjaan sodetan drainase dari Sungai Sugi ke Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai pagu sebesar Rp 10.200.010.715 dan kontrak sebesar Rp 10.183.190.000,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya penyalahgunaan uang muka sebesar 30%. Uang muka tersebut dicairkan, tetapi progres fisik proyek per 3 Desember 2024 baru mencapai 1,096% dari target 67,786%, sehingga terjadi deviasi sebesar 66,690%. Hal ini melanggar peraturan Presiden dan LKPP tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kasatreskrim AKP Bambang Sadmoko menjelaskan modus utama adalah penyalahgunaan uang muka 30%. Uang muka dicairkan ke rekening berbeda dari yang tercantum dalam kontrak, tanpa adendum, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku utama, MH, selaku kepala bidang sumber daya air di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas dan pejabat pembuat komitmen (PPK), diketahui sudah melakukan pengkondisian agar proyek dilaksanakan oleh CV Tapak Anak Bintan, meskipun kontrak tidak dilakukan pengalihan ke subkontraktor dan uang muka dicairkan ke rekening pribadi.
AZ, selaku direktur CV Tapak Anak Bintan, hanya sebagai pelaksana administrasi dan tidak melakukan pengalihan kontrak sesuai aturan. Ia juga menerima fee sebesar 2%, sebagian sudah diterima. Uang muka 30% dicairkan ke rekening perseorangan atas nama CV Tapak Anak Bintan, tanpa adendum kontrak, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.
Penangkapan tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, PY di Bekasi Selatan, 23 November 2025, AZ di Tanjungpinang, 25 November 2025, MA di Batam, 26 November 2025
Selama penyidikan, polisi mengamankan 81 dokumen, 37 rangka besi, 8 baja moulding yang sudah dirakit, 30 baja moulding belum dirakit, satu laptop, serta uang tunai Rp 248.250.000.
Kapolres menegaskan, “Berdasarkan gelar perkara, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
“Proyek sodetan ini vital untuk penanganan banjir di Anambas, justru merugikan negara Rp 2,7 miliar. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses peradilan,” tutupnya.
Tiga Tersangka Korupsi Sodetan Drainase Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Polisi Ungkap Ada Persengkongkolan
