KARIMUN, Radarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap lima orang laki-laki.
Mereka merupakan komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 7 lokasi atau TKP berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025 di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kelimanya berinisial Oi (26) dan Za (21) selaku pelaku pencurian. Kemudian tiga penadah inisial Zi (30), Ar (25) dan Mhs (24).
Dua pelaku curanmor merupakan warga Kecamatan Tebing dan Kundur Barat. Sedangkan ketiga penadah, warga Kecamatan Tebing dan Kecamatan Belat.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian pelaku, yakni Supra Fit warna hitam Nopol BP 2447 KA, Beat putih yang sudah diubah warna menjadi hijau tosca, Beat warna hitam.
Kemudian, beat warna hitam yang sudah di ubah warna menjadi merah silver, Beat warna hitam yang sudah diubah warna menjadi biru hitam, Beat warna merah putih, Beat warna silver BP 3290 FK, dan
Beat warna putih biru BP 3734 KG.
Selain itu juga diamankan 1 buah kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta beso rakitan berbentuk kunci motor.
“Motor hasil curiannya 7 unit, 1 motor lainnya digunakan pelaku untuk operasional melakukan kejahatan,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, Selasa (2/11/2025).
Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10)
TKP lainnya di Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama.
“Pelaku curanmor dan penadahnya sudah berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Salahuddin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kompol Salahuddin. (*)
