Indeks

Polres Karimun Imbau Masyarakat Waspada Curanmor

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin dan Kasat Reskrim, AKP Denny Hartanto menunjukkan barang bukti yang didapat dari komplotan curanmor, Selasa (2/12/2025). Foto: Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diimbau agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan.

Imbauan ini setelah Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 7 lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Berhati-hati memarkir sepeda motornya. Gunakan kunci pengaman ganda, dan jangan lupa mencabut kunci motor. Kasus curanmor tidak terlepas dari faktor kelalaian korban,” ujat Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, Selasa (2/12).

Ia menegaskan, Satreskrim Polres Karimun akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor.

Serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” pinta AKP Denny Hartanto.

Dikatakannya, pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor.

Menindaklanjutinya, tim Resmob Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

Sebanyak lima pelaku dibekuk berinisial Oi (26) dan Za (21) selaku pelaku pencurian. Kemudian tiga penadah inisial Zi (30), Ar (25) dan Mhs (24).

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berbagai merk sepeda motor, kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan berbentuk kunci motor.

“5 unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya. Motor yang dijual oleh pelaku berkisar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Modusnya, pelaku memilih lokasi sepi dan menggunakam alat bantu seperti kunci Y,” ucap AKP Denny Hartanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas AKP Denny Hartanto. (*)

Exit mobile version