Indeks

Komplotan Curanmor Diringkus, Polres Karimun Ungkap Modusnya

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan komplotan curanmor di 7 TKP berbeda, Selasa (2/12/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 7 lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama.

Pada 28 November 2025, tim berhasil menangkap tersangka OI (26) di Jalan Setia Budi.

Dari hasil interogasi, OI mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21), dengan total 7 unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun.

“Lima unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, Selasa (2/12).

Ia menyampaikan, pengembangan berlanjut dengan penangkapan penadah pertama ZL saat bekerja.

Tim kemudian mengamankan dua penadah berikutnya, yaitu A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi.

“Tak sampai di situ, tim kembali bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua Z di rumah orang tuanya,” tambah Kompol Salahuddin.

Ia mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam melalukan tindak kejahatannya.

Para pelaku memilih lokasi yang sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melakukan pencurian.

“Motor yang dijual oleh pelaku berkisar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Mereka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Kompol Salahuddin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Exit mobile version