Satlantas Polres Karimun Tilang Pelaku Balap Liar

Personel Satlantas Polres Karimun menertibkan remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan Oil Tanking, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (28/11/2025) malam.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Satlantas Polres Karimun menggelar razia balap liar di kawasan Oil Tanking, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (28/11/2025) malam.

Razia dilakukan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Chinta Siregar, mengatakan, sebanyak 15 sepeda motor yang diamankan dalam kegiatan patroli itu.

“Para pelakunya mayoritas masih remaja diberikan sanksi tilang sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Sabtu (29/11).

AKP Dhia menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Balap liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Sambung AKP Dhia, tindakan balap liar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pelaku balapan liar dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp 3 juta,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah aksi balap liar dengan melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.

“Mari bersama-sama mengawasi dan mencegah balapan liar. Jika menemukan atau mengetahui adanya aksi balap liar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *