ANAMBAS, Radarsatu.com – Penyidik Polres Anambas masih terus mengembangkan kasus korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan, Kabupaten Anambas tahun anggaran 2024.
Meski telah menetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, namun penyidik tidak berhenti sampai disitu, peluang terhadap tersangka baru masih bisa terbuka.
“Penambahan tersangka belum tahu, masih kita kembangkan, kita masih menunggu,” ucap Kasi Humas Polres Anambas Ipda Baginda Hasibuan.
Polisi membenarkan inisial tersangka dari pihak CV TAB adalah AZ dan PR bukan J dan K (sebelumnya ditulis J dan K, red).
Diketahui, Direktur CV TAB adalah Al Azzahri telah memberikan kuasa direktur kepada inisial PR khusus proyek sodetan drainase senilai Rp 10 miliar di Anambas tersebut.
Dalam perjalanannya, proyek itu gagal terlaksana dengan baik dengan progres fisik hanya mencapai 1,096% sebelum kontrak diputus, namun telah mencairkan uang muka Rp3,05 Miliar.
Pencairan uang muka sebesar Rp3,05 Miliar dari APBD Anambas pada tahun 2024 ke rekening BRI Cabang Jakarta atas nama CV. TAB yang dibuka oleh Kuasa Direktur berinisial P diduga telah melanggar aturan.
Padahal, nomor rekening yang tercantum dalam kontrak adalah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah atas nama CV TAB, dan pencairan dilakukan tanpa adanya adendum perubahan nomor rekening yang sah.
Lebih ironisnya, penandatanganan kontrak dilakukan di Nagoya Food Court, Batam, pada malam hari (21.21 WIB) terjadi diluar jam kerja, dan bukan di kantor Dinas PUPRPRKP Anambas. Sejumlah pejabat dari Dinas PUPR hadir menyaksikan. Sumber radarsatu menyebut ada dugaan kuat biaya entertain dan konspirasi untuk memuluskan proyek.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Kepri 2024, uang muka senilai lebih dari Rp3 Miliar tersebut hingga selesainya pemeriksaan belum dikembalikan ke kas daerah.
Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sadmoko mengaku pihaknya akan menyampaikan kronologi dugaan korupsi tersebut melalui press rilis yang akan disampaikan oleh Polres Anambas.
“Ya pasti secepatnya sabar ya, kasih waktu kami,” ujarnya singkat.
Untuk peluang adanya tersangka baru, Bambang menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu soal adanya kemungkinan tersangka baru.
“Kita lakukan pemeriksaan dulu ya,” ujarnya.



