KARIMUN, Radarsatu.com – Seorang laki-laki berinisial Mi ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Karimun dan Bea Cukai.
Tersangka ditangkap di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada, Sabtu kemarin sekitar pukul 09.30 WIB.
Warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun tersebut diringkus karena membawa narkotika jenis sabu lebih dari satu kilogram dari Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap tersangka terlihat terburu-buru dengan alasan keluarganya ada yang meninggal dunia.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka dan juga barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan sebanyak empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.
Atas temuan ini pihak Bea Cukai segera melaporkan ke Polras Karimun untuk dilakukan pemdalaman lebih lanjut.
“Tersangka membawa sabu seberat 1,23 kilogram dengan cara dililitkan ke pingganya,” ujar AKP Sulistio Bimantoro, Selasa (25/11).
Ia menyampaikan, tersangka mengakui mendapatkan sabu didapat dari lali-laki berinisial CS di Malaysia yang baru dikenalnya.
Namun, CS tidak menyerahkan narkoba itu kepada tersangka secara langsung, tapi melalui orang suruhannya di Johor, Malaysia.
Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 juta apabila barang haram tersebut sudah diserahkan kepada seseorang di Tanjung Batu, Kundur.
“Tersangka belum menerima upah yang dijanjikan, karena sudah tertangkap lebih cepat. Rencananya sabu akan diedarkan di Pulau Kundur,” tutur AKP Sulistio Bimantoro.
Disebutkannya, Satnarkoba Polres Karimun masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.
“Jadi tidak sampai disini saja, kita harus melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Sulistio Bimantoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



