Polisi Tangkap Kabid SDA PUPR Anambas Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sodetan Drainase

Penyidik Polres Anambas akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan, Kabupaten Anambas tahun 2024.F-Istimewa

ANAMBAS, Radarsatu.com – Penyidik Polres Anambas akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan, Kabupaten Anambas tahun 2024.

Ketiga tersangka salah satunya merupakan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan dan dua orang lagi dari pihak swasta berinisial AZ dan PR.

Penyidik langsung menangkap ketiganya diluar Kabupaten Anambas. Terlihat di pelabuhan tarempa polisi berjaga menunggu kedatangan para tersangka dari pelabuhan Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko memimpin penangkapan tersebut. Usai turun dari kapal, ketiganya kemudian digiring ke mobil polisi untuk di bawa ke Polres Anambas.

Dari pantauan, Hatta terlihat menggunakan kaos merah lengan panjang, memakai topi putih hitam dan masker. Serta dua orang tersangka lainnya ikut dibelakang Hatta.

Kepada wartawan, Bambamg mengatakan ketiga orang tersebut diamankan terkait dengan kasus proyek sodetan drainase. Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut.

“Iya (kasus sodetan air),” kata dia.

Sampai saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 30 saksi termasuk sejumlah ahli.

Sebelumnya diberitakan, proyek vital dengan pagu anggaran senilai Rp10,183 Miliar yang bertujuan mengatasi banjir musiman ini telah gagal total dengan progres fisik hanya mencapai 1,096% sebelum kontrak diputus, namun telah mencairkan uang muka Rp3,05 Miliar.

Pencairan uang muka sebesar Rp3,05 Miliar dari APBD Anambas pada tahun 2024 ke rekening BRI Cabang Jakarta atas nama CV. TAB yang dibuka oleh Kuasa Direktur berinisial PR diduga telah melanggar aturan.

Padahal, nomor rekening yang tercantum dalam kontrak adalah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, dan pencairan dilakukan tanpa adanya adendum perubahan nomor rekening yang sah.

Lebih ironisnya, penandatanganan kontrak dilakukan di Nagoya Food Court, Batam, pada malam hari (21.21 WIB) terjadi diluar jam kerja, dan bukan di kantor Dinas PUPRPRKP Anambas. Sumber radarsatu menyebut ada dugaan kuat biaya entertain dan konspirasi untuk memuluskan proyek.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Kepri 2024, uang muka senilai lebih dari Rp3 Miliar tersebut hingga selesainya pemeriksaan belum dikembalikan ke kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *