TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan mendampingi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, dan Kepala Kepala Kanwil Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Kepri Hengky Rhosidien dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (24/11) Pagi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Utama Gedung Daerah Tanjungpinang itu, digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tugas DPR RI.
“Kunjungan kerja spesifik ini difokuskan pada pengawasan kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan, yakni evaluasi Profesionalitas Pengawas Ketenagakerjaan,” kata BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan.
Iwan menjelaskan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Kepri melakukan dialog langsung dengan Komisi IX DPR RI, yang dipimpin Nihayatul Wafiroh selaku Ketua Tim dan turut dihadiri Gubernur Kepri, Kadisnaker serta sejumlah mitra Komisi IX.
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Kepri Hengky Rhosidien menyampaikan, bahwa di wilayah kerjanya Provinsi Kepri termasuk yang tertinggi cakupan kepesertaannya, yaitu 59 persen.
“Alhamdulillah, kami aktif berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Disnaker, juga terkait pekerja informal yang telah mendapat bantuan iuran sebanyak 42 ribu, dan tadi seperti disampaikan Pak Gubernur akan terus meningkat untuk tahun berikutnya,” ungkap Hengky Rhosidien.
Hengky melanjutkan, terkait dengan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada seperti Wasnaker, Kejaksaan dan Kepolisian.
Selanjutnya Hengky juga memaparkan manfaat klaim yang sudah dibayarkan kepada peserta dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
“Klaim yang sudah kami bayarkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 973 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 139 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 44 miliar, kemudian termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 4.814 kasus senilai Rp 7,5 miliar,” jelasnya.
Diantaranya manfaat jaminan tersebut, lanjutnya ada beasiswa kepada 964 anak penerima manfaat dengan nilai Rp 4,7 miliar.
Hengky berharap, kedepan kasus kecelakaan kerja seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Batam dapat dihindari dengan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hengky juga menambahkan, pihaknya telah berkontribusi terkait pelaksanaan K3, khususnya di Kota Batam yang masih tingginya angka kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat peserta berangkat dan pulang kerja.
“Sehingga kami melakukan kegiatan preventif promotif untuk penanggulangan kecelakaan lalu lintas, safety riding dengan harapan bisa menurunkan angka kecelakaan kerja,” tandasnya.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada masing-masing tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan penerima program bantuan iuran dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada pekerja rentan.*



