BATAM, Radarsatu.com – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri melaksanakan penindakan tegas terhadap 20 pengamen dan anak punk di Kota Batam yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Puluhan pelaku tersebut kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.
“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di ruang publik,” ujar Kombes Pandra.
Penertiban di Titik Keramaian
Penertiban dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), di beberapa titik keramaian utama di Batam, seperti Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras. Dari operasi yang dipimpin oleh Ipda Firman Syah ini, 20 orang diamankan dan langsung diproses pemberkasan untuk diserahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Mereka dijatuhi putusan berupa denda sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketertiban sosial, memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.



