KARIMUN, Radarsatu.com – Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dibentuk.
Pengukuhkan pembentukan dilaksanakan di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Jumat (21/11/2025).
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Bumi Berazam.
Lanjutnya, Kabupaten Karimun berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura.
Selain itu, juga berada di jalur strategis Selat Malaka menjadikan wilayah Karimun sangat rawan terhadap aktivitas penyelundupan narkotika.
“Dibutuhkan kewaspadaan ekstra dari semua pihak. Karena pencegahan narkoba adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya BNN dan aparat penegak hukum,” ungkap Bupati Iskandarsyah dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap Satgas Anti Narkoba yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dapat menciptakan sinergi kuat dalam pengawasan lingkungan serta pencegahan terhadap peredaran narkoba di tingkat dasar.
“Pemkab Karimun mendukung terhadap upaya pemberantasan narkotika, salah satu buktinya telah mengalokasikan anggaran pembangunan gedung BNN Karimun,” ucap Bupati Iskandarsyah.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kombes Pol Bahtiar Marpaung, menyebutka Satgas Anti Narkoba yang dibentuk akan bertindak sebagai mata dan telinga BNN dan Polri di tingkat paling bawah.
“Kita masih menunggu SK dari Bupati Karimun sebagai landasan hukum resminya,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pembentukan Satgas Anti Narkoba di tingkat kecamatan merupakan langkah strategis yang sangat penting.
Karena akan menjadi ujung tombak dalam membantu BNN dan Polri mencegah, mengawasi, serta menekan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat paling bawah.
“Anggota satgas melibatkan berbagai unsur mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga elemen masyarakat,” ucapnya.
Dia berpesan kepada para anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan bergerak dengan landasan yang kuat.
“Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Diharapkan agar Pemkab Kabupaten Karimun dapat segera mengeluarkan SK sebagai dasar hukum bagi satgas dalam menjalankan tugas,” pungkasya.



