TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang melakukan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) pada Rabu (19/11) Pagi. Penandatanganan secara serentak antara BPJS Ketenagakerjaan dengan 5 Rumah Sakit (RS), 3 Klinik dan 23 Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Perpanjangan PKS PLKK tersebut berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang yang dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan didampingi Kabid Pelayanan Meta Oktarina beserta staf jajaran. Sementara itu pihak RS hadir langsung Kepala RSAL Dr Midiyato Suratani dr Widya Wirawan, Direktur RSJOK Tanjung Uban, dr Asep Guntur, RSUD RAT diwakili Harry Prima Putra selaku Wadir Umum dan Keuangan. Hadir juga Kepala Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas seluruh wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi disejalankan Penandatanganan perpanjangan PKS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang berlaku terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Iwan juga mengatakan, kegiatan itu sebagai bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pesertanya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada RS, Klinik dan Puskesmas karena selama ini kerjasama yang dilakukan sangat baik dan membantu peserta kami yang mengalami kecelakaan kerja,” ucapnya.
Iwan juga mengungkapkan, bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami laka kerja cukup besar bahkan hampir setiap hari ada 3 sampai 5 kasus laka kerja.
“Laka kerja itu setiap harinya terjadi di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang yang meliputi Kabupaten/ Kota se Kepri, sekali lagi terimakasih sudah dilayani dengan baik sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihaknya berharap kedepan, kerjasama yang telah berjalan baik, dan koordinasi yang baik dapat terus dilanjutkan. Terlebih menurutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Kepri.
Senada hal itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD RAT Tanjungpinang, Harry Prima Putra mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting dalam melayani tenaga kerja di Kepri ketika mengalami kecelakaan kerja atau hal yang tidak dinginkan sehingga bisa langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Terutama dengan kita Fasilitas Kesehatan baik itu Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas,” ujarnya Harry.
Harry juga mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya juga banyak mendapatkan informasi baru yang berkaitan perpanjangan kerjasama, dimana hal itu menurutnya sangat mendukung bagaimana kerjasama yang telah terjalin baik antara fasilitas kesehatan RS dengan BPJS Ketenagakerjaan.*



