TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melakukan penahanan terhadap Tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Penahanan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Bersama oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH. MH, di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025).
Ismail Fahmi menjelaskan, penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama DR ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA di sekitar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan berhasil berkat kerjasama Tim TABUR Intelijen Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari.
Rugikan Negara Rp8,9 Miliar dan Status Splitsing
Tersangka DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022. Namun, karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan, ia ditetapkan sebagai DPO pada 29 Mei 2024.
Aspidsus menjelaskan, perkara ini merupakan perkara lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW (selaku PPK). Sementara Tersangka DR bertindak sebagai Penyedia Pelaksana Pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Provinsi Kepri, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8.905.624.882,00 (delapan miliar sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).
Tersangka DR disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Ismail Fahmi.



