KARIMUN, Radarsatu.com – Sepanjang Januari – Oktober tahun 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.762.630 batang.
Rokok tanpa dilekati pita cukai yang didapat berbagai merek, yaitu AVA, Balveer, C2, Camlar, CRV, DA Change, Golden Coffee, H&M, HD, Hmild, Hmind,
Humer, Lexi, LH, Manchester, Maxxis, Mer-C, Morena, Newcastle, OFO, PSG, Rave, Redhills, River, SPG, T3, U2, UFO, Vivo.
“Untuk perkiraan nilai barangnya Rp 2.643.843.580, dan potensi kerugian negara Rp 1.333.968.648,” ungkap Kepala
KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Selasa (11/11/) sore.
Ditambahkannya, penindakan sepanjang Oktober 2025 juga ada minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter, dan pakaian bekas sebanyak 15 colly.
“Sepanjang Oktober 2025 ada 19 penindakan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 842.049.470, dan potensi kerugian negara Rp 240.900.492,” ujar Fajar.
Dikatakannya, penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Karimun dalam mengamankan hak keuangan negara, menjaga stabilitas
industri hasil tembakau serta mendukung pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan.
“Keberhasilan penindakan ini juga berkat sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya,” tutur Fajar.
Ia menyampaikan, selain melakukan penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai
Tanjung Balai Karimun juga menerapkan strategi pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dengan memberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor dan pedagang rokok tentang pentingnya mendukung peredaran barang yang legal.
Serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal untuk kemudian menolak untuk memperjualbelikan, mendistribusikan maupun mengkonsumsinya.
Saat ini, seluruh barang bukti atas hasil penindakan dimaksud telah ditetapkan
menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita imbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal, serta berpartisipasi
memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Fajar.



