KARIMUN, Radarsatu.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kini memasuki babak akhir.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menuntaskan proses kelengkapan berkas sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarti, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau terkait finalisasi hasil audit kerugian negara.
“Masih dalam proses melengkapi dokumen. Kami pastikan dulu angka, dan terus berkoordinasi dengan auditor BPKP,” ujar Dedi, Jumat (7/11/2025).
Menurut Dedi, audit yang dilakukan tim BPKP di Karimun telah berlangsung selama tiga pekan.
Dari hasil perhitungan sementara penyidik, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Namun, angka tersebut masih harus disesuaikan dengan hasil resmi audit dari BPKP.
“Hitungan penyidik sementara sekitar dua miliar, tapi masih kami sinkronkan apakah sesuai dengan hasil auditor BPKP,” tambahnya.
Dengan selesainya audit tersebut, Kejari Karimun optimistis akan segera menuntaskan tahap penyidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu itu.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2024.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun 2024.



