Ronald Reagen Laporkan Oknum ASN Rutan Karimun ke Polres, ini Kasusnya

Ronald Reagen Sunarto Baringbing (kanan) dan Patas Sulaiman Rambe (kiri), kuasa hukum Nu alias J saat konferensi pers dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh oknum ASN Rutan Karimun inisial Fe alias Gu bersama rekannya inisial EP, Selasa (4/11/2025) siang. F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Oknum pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun inisial FE alias GU dan seorang masyarakat inisial EP dilaporkan ke polisi
atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 1 November 2025.

Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan yang saat ini ditahan di Rutan Karimun.

“Kita telah melaporkan keduanya atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Karimun dengan LP B-56-10-2025-SPKT,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kuasa hukum Nu saat konferensi pers di Newton Cafe Karimun, Selasa (4/11/2025) siang.

Dikatakannya, kasus tersebut berawal pada Mei 2025, dimana FE menjumpai, menghubungi kliennya untuk mengurus perkaranya melalui temannya EP.

Atas dugaan menawarkan jasa pengurusan perkara kepada kliennya dengan iming-iming dapat meringankan hukuman, FE dan ED meminta sejumlah uang kepada kliennya senilai Rp 350 juta.

Lanjutnya, uang tersebut sudah disampaikan oleh kliennya melalui temannya atas inisial IN kepada FE didalam sebuah mobil, dan selanjutnya diserahkan kepada EP.

“Mereka menyatakan kepada klien kita itu bahwasannya dekat dengan Kejari Karimun juga hakim Tanjung Balai Karimun,” ucap Ronald.

Tapi sambungnya lagi, tidak berselang lama berselang tiga minggu sejak penyerahan uang pertama, FE dan EP diketahui kembali meminta uang kepada kliennya senilai Rp 500 juta untuk mendapatkan vonis 9 tahun.

Dikarenakan tidak memiliki uang, akhirnya kliennya menyerahkan satu unit mobil Fortuner dan juga satu unit mobil Mitsubishi (lori) kepada EP.

“Total kerugian daripada klien kita itu sejumlah kurang lebih Rp 800 juta. Maka atas dasar itulah kita membuat laporan ke Polres Karimun,” kata Ronald.

Dia meminta kepada Polres Karimun yang telah menerima laporannya untuk serius menangani, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum.

“Semoga kiranya Polres Karimun serius dalam menangani laporan kita ini. Jangan biarkan di wilayah hukum Polres Karimun ini makin banyak maklar kasus,” tegas Ronald.

Dikatakannya, kliennya teesebut sudah divonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seumur hidup.

“Proses hukum kasasi masih berjalan. Kita belum tahu apa keputusan kasasi nanti, kita lihat bersama-sama,” pungkas Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *