DPRD Batam Minta Pemko Tinjau Ulang Lokasi Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan warga, di DPRD Batam, Senin (3/11/2025).F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam untuk meninjau ulang rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berada di kawasan elit RT 01 RW 01 Perumahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Pembangunan tersebut menuai penolakan dari warga karena dinilai tidak tepat secara lokasi dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan warga Perumahan Sukajadi di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (3/11/2025).

Jelvin mengatakan, aspirasi warga akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD untuk dibahas bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Ia menegaskan bahwa DPRD mendukung pembangunan pelayanan publik, namun pelaksanaannya harus memperhatikan aspek sosial dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Pada prinsipnya masyarakat mendukung pembangunan di Kota Batam. Namun karena kantor ini dibangun di titik baru dan menimbulkan ketidaknyamanan, maka aspirasi warga akan kami sampaikan ke pimpinan daerah,” ujar Jelvin.

Menurut Jelvin, warga tidak menolak keberadaan kantor lurah, tetapi keberatan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat. Ia menilai kantor lurah lama masih bisa direvitalisasi tanpa harus membuka lahan baru di tengah permukiman padat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan warga, di DPRD Batam, Senin (3/11/2025).F-Istimewa

“Masyarakat setuju kalau yang dilakukan adalah revitalisasi kantor lurah yang lama. Tapi mereka tidak ingin pembangunan dilakukan di titik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jelvin mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—izin utama yang wajib dikantongi sebelum pembangunan dimulai.

Ia menilai Pemko Batam perlu menunda pelaksanaan pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.

“PBG itu wajib. Syaratnya harus ada sempadan dan izin dari warga kiri-kanan. Kalau belum ada PBG, ya belum bisa dibangun. Kami minta Pemko lakukan sosialisasi ulang agar masyarakat punya pilihan—kalau setuju silakan jalan, kalau belum, tunda dulu,” ujarnya.

DPRD, lanjutnya, akan mengawal proses ini agar keputusan pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman, mewakili warga, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan kantor lurah, melainkan menolak lokasi baru yang direncanakan berada di dalam kawasan hunian.

Menurutnya, lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan dan dapat mengurangi kenyamanan warga.

“Kami tidak menolak adanya kantor lurah di Sukajadi. Yang kami tolak adalah titik lokasinya. Warga sepakat agar kantor lurah cukup direvitalisasi di tempat yang sudah ada sekarang,” ujar Budiman.

Ia juga menyebut bahwa kurangnya sosialisasi dari Pemko Batam menjadi salah satu alasan munculnya penolakan warga. Masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal perencanaan proyek tersebut.

Selain itu, warga khawatir keberadaan kantor pelayanan publik di tengah kompleks perumahan akan mengganggu ketenangan, keamanan, serta mengurangi ruang terbuka hijau yang menjadi ciri khas lingkungan Sukajadi.

“Kalau kantor lurah dibangun di tengah kompleks, ruang hijau akan berkurang dan bisa menurunkan nilai properti,” tambah Budiman.

Hingga kini, DPRD Batam masih menunggu langkah resmi Pemko Batam dalam menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut. Komisi I memastikan akan terus memantau perkembangan rencana pembangunan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *