BINTAN, Radarsatu.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bintan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara pihak PT Gunung Mario Lagaligo (GML) dan warga Bintan bernama Lilik, pada Senin, 3 November 2025, di ruang rapat DPRD Bintan.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sebelumnya, di mana DPRD Bintan telah meminta pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik Lilik yang masuk dalam area tambang milik PT GML.
Namun, dalam RDP lanjutan tersebut, pihak perusahaan justru menolak melaksanakan rekomendasi DPRD, dan memilih bersikukuh membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Melalui surat pernyataan resmi yang dibacakan oleh perwakilan PT GML, Agung, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka terima, peralihan tanah antara Ciangbun (pemilik awal) dan Lilik transaksinya tidak dapat dibuktikan adanya pejabat berwenang dan dilakukan hanya secara bawah tangan menggunakan kwitansi.
Lebih lanjut, pihak perusahaan mengklaim bahwa lokasi lahan tersebut berada di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Gunung Mario Lagaligo, yang bersumber dari akta pengoperan alashak atas nama Azirwan, Zamzami A Karim, dan Suhardi.
Atas dasar itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi, dan meminta agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Lilik, Rika Adrian. Ia tegaskan tanah tersebut sah milik kliennya, karena awalnya dibeli dari Ciangbun pada tahun 2007 dengan bukti kwitansi jual beli, serta surat alashak yang telah teregistrasi di Kelurahan Tembeling dan Kecamatan Teluk Bintan sejak 2006.
“Siapa bilang kwitansi jual beli tidak diakui secara hukum? Kami juga memegang dokumen tambahan yang telah ditandatangani oleh istri almarhum Ciangbun sebagai ahli waris sah, yang memperkuat keabsahan jual beli tersebut,” tegas kuasa hukum Lilik yang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Segantang Lada itu di hadapan Komisi I DPRD Bintan.
Ia juga menambahkan bahwa semua bukti kepemilikan tanah berada di tangan pihaknya, hanya saja surat tanah tersebut belum dilakukan balik nama karena masih dalam persoalan tumpang tindih.
Terkait klaim perusahaan bahwa lahan tersebut termasuk dalam area HGB PT GML, pihak Lilik justru mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat HGB tersebut. Menurutnya, jika benar lahan itu telah bersertifikat, maka seharusnya ada bukti dasar hak yang jelas.
“Surat alashak kami teregistrasi sejak 2006, dan sampai saat ini kelurahan maupun kecamatan menyatakan tidak ada perubahan status atas tanah tersebut. Artinya, tanah ini sah milik klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, dokumen kepemilikan yang diklaim atas nama Azirwan, Zamzami A Karim, dan Suhardi yang disebut-sebut sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB tidak pernah ditunjukkan oleh pihak perusahaan, bahkan setelah dua kali RDP berlangsung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Zulfajri Lubis menyampaikan, pihaknya akan menelusuri secara detail keabsahan dokumen-dokumen yang diklaim perusahaan, terutama dasar hukum penerbitan sertifikat HGB PT GML.
Pihak DPRD juga menegaskan agar PT GML lebih mengedepankan langkah persuasif dan menghormati hak warga kecil, terlebih pemerintah kelurahan dan kecamatan sudah menyatakan bahwa surat tanah milik Lilik memang teregistrasi dan sah sejak tahun 2006, serta tidak ada perubahan status hingga saat ini.
“Kami berharap perusahaan tidak menutup mata terhadap hak masyarakat kecil. Jika memang benar dokumen kepemilikan Lilik terdaftar dan tidak pernah dicabut, seharusnya perusahaan mengedepankan penyelesaian damai, bukan memaksa masyarakat ke ranah hukum,” tegas Ucok sapaan akrabnya.
Menariknya, dari hasil pembahasan, tiga nama yang disebut PT GML (Azirwan, Zamzami A Karim, dan Suhardi) bersama 14 orang lainnya, pada tahun 2020 hanya pernah mengajukan permohonan surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah ke pihak kelurahan.
Namun, pihak Kelurahan Tembeling Tanjung tidak dapat memastikan lokasi pasti lahan tersebut, sehingga dasar pengajuan HGB masih diragukan validitasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan ketimpangan antara korporasi tambang besar dengan warga lokal yang memiliki bukti administratif sah.
Sikap PT GML yang menolak rekomendasi DPRD dan memilih jalur hukum dianggap kurang berempati terhadap hak masyarakat, sementara pemerintah daerah melalui DPRD telah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap perlindungan warga.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hak-hak masyarakat atas tanah di kawasan pertambangan di Kabupaten Bintan.



