Revisi Ranperda Bangunan Gedung dan RPI, Wawako Raja Ariza Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjungpinang

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahap II Tentang Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung.F-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Rabu (29/10).

Ranperda yang dibahas dalam Tahap II ini mencakup Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI), serta Ranperda Perubahan Kedua Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (diluar Propemperda).

Landasan Utama: Reformasi dan Efisiensi Pemerintahan

Wawako Ariza menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan otonomi kepada daerah untuk membentuk produk hukum.

Ia menyampaikan terima kasih atas pandangan, saran, dan rekomendasi konstruktif dari seluruh fraksi, yang akan menjadi perhatian utama Pemko dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus).

Wawako Ariza secara tegas menyatakan bahwa semangat reformasi dan efisiensi pemerintahan menjadi landasan utama pembentukan Ranperda, khususnya penataan perangkat daerah.

“Pemerintahan yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil. Itulah semangat yang ingin kita wujudkan melalui penataan perangkat daerah ini,” tegasnya.

Langkah Rasional di Balik Perampingan Struktur

Menanggapi pandangan fraksi mengenai perampingan dan penggabungan perangkat daerah, Raja Ariza menekankan bahwa langkah ini didasari pertimbangan rasional, bukan kepentingan politik atau kelompok.

“Kita memilih jalan yang rasional dan berorientasi pada masa depan, menata ulang, memangkas yang tidak perlu, memperkuat yang produktif, dan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya. Pertimbangan utama mencakup kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, dan efektivitas kinerja pemerintahan.

Raja Ariza menyebut proses reformasi birokrasi ini sebagai bagian dari gerakan moral dan administratif ‘Tanjungpinang Berbenah’, yang bermakna memperbaiki diri dengan jujur, objektif, dan berani menghadapi kenyataan.

Wawako Ariza berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghasilkan produk hukum yang implementatif, tegas, berkeadilan, serta mendukung pembangunan daerah secara utuh dan terpadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *