BINTAN, Radarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan merekomendasikan PT Gunung Mario Lagaligo (GML) untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik warga atas nama Lilik di Jalan Mansur, Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, dengan luas sekitar dua hektare, dalam jangka waktu satu minggu sejak pertemuan dilaksanakan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bintan pada Senin (27/10/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Bintan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Komisi I DPRD Bintan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Selain itu, hadir juga pihak PT GML, pemilik lahan Lilik beserta kuasa hukumnya dari Segantang Lada, Lurah Tembeling, perwakilan Kecamatan Teluk Bintan serta Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.
Dalam forum tersebut, DPRD Bintan menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh PT GML tidak dapat dibuktikan secara historis, karena perusahaan tidak mampu menunjukkan dasar kepemilikan yang menjadi landasan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang di persoalkan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Lurah Tembeling, Metho Deus Sri Biromar Pratama, lahan tersebut telah dikuasai oleh Ciang Bun ( sekarang Lilik) sejak tahun 2007 dengan bukti surat alashak yang telah diverifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan tanpa pernah terjadi perubahan status kepemilikan.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa lahan milik Pak Lilik sekarang ini memang teregistrasi dan tidak pernah berubah statusnya sejak pertama kali tercatat,” ungkapnya dalam forum RDP.
Menariknya, dalam kesempatan tersebut pihak PT GML yang di wakili Suparno dan Agung menyebut tiga nama yang dianggap sebagai pemilik lahan sebelumnya, yakni Azirwan, Zamzami Karim, dan Suhardi.
Perusahaan mengklaim telah melakukan pembayaran kepada ketiganya sebagai bagian dari proses penyelesaian lahan untuk keperluan pengurusan sertifikat HGB.
“Lahan pak Lilik masuk sekitar 50 persen diatas lahan 3 orang ini. Lahan 3 orang ini luas 3,6 Hektare,” sebutnya.
Namun, saat diminta bukti legal kepemilikan atas nama ketiga pihak tersebut, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Bahkan, pihak PT GML mengaku justru ikut menjadi korban atas permasalahan ini.
“Kami sudah melakukan pembayaran kepada pihak yang kami yakini sebagai pemilik lahan berdasarkan data saat itu. Namun ternyata muncul klaim baru dari Pak Lilik. Kami merasa juga menjadi korban dari kondisi ini,” ujar Suparno dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pertanahan dan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Toni, yang juga hadir dalam RDP, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB harus memiliki dasar kepemilikan yang sah sebelumnya.
“Dalam setiap penerbitan HGB, tentu dasar kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Bila tidak, tentu menimbulkan potensi melanggar. Karena itu, kami menyarankan agar pihak perusahaan menggunakan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, lebih baik selesai di Mediasi ini daripada Litigasi,” tegas Toni.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, DPRD Bintan merekomendasikan agar PT GML segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Lilik. Perusahaan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti dan menunaikan kewajiban tersebut.
Rekomendasi DPRD tentu bukan hanya sekadar bentuk mediasi administratif, melainkan juga menyangkut wibawa lembaga legislatif daerah.
Ketidakpatuhan terhadap hasil RDP akan berdampak serius terhadap citra dan reputasi perusahaan, karena dapat dianggap tidak menghormati keputusan lembaga resmi daerah. Selain itu, sikap abai terhadap rekomendasi tersebut berpotensi memperburuk hubungan antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
DPRD Bintan memastikan akan mengawal hasil RDP ini hingga proses ganti rugi benar-benar terlaksana.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hasil RDP ini. Penyelesaian secara damai dan adil adalah langkah terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan,” tutup Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti.



