TANJUNGPINANG, Radarsatu.com — Seorang remaja belasan tahun, warga Tanjungpinang, diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru privatnya sendiri.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, bahwa aksi bejat pelaku berinisial K (48 tahun), telah dilakukan sebanyak lima kali sejak 5 Oktober 2025 lalu.
Dijelaskannya, bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi guru privat untuk mengelabui korban dan memuluskan aksinya.
“Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai guru privat. Dengan alasan memberikan les, korban datang ke rumah tersangka. Di sanalah perbuatan itu dilakukan hingga lima kali,” ujarnya pada Jum’at (24/10) Siang.
Dijelaskan Onny, pelaku dan orang tua korban sudah saling mengenal sebelumnya, sehingga korban tidak menaruh curiga. Namun, kepercayaan keluarga korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku saling kenal dengan orang tua korban dan membujuk korban dengan mengatakan bahwa dirinya adalah guru privat,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 22 Oktober 2025.
Menerima laporan itu, Unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Onny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*



