BATAM, Radarsatu.com – Sekretaris Kementerian Koperasi RI, Ahmad Zabadi pada Jum’at (19/09) Petang melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau. Salah satu agendanya yakni, mengunjungi Koperasi Kelurahan Merah Putih Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Dalam kunjungan itu, Sesmen Zahadi didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Riki Rionaldi dan Project Management Officer yang bertugas sebagai pemantau, evaluasi, pendampingan manajemen dan teknis, serta pelaporan perkembangan koperasi di wilayah Kepri.
Kadis Koperasi dan UKM Kepri Riki Rionaldi mengungkapkan, bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Patam Lestari tersebut merupakan salah satu diantara 407 KDKMP yang telah berdiri di Provinsi Kepri.
“Saya mendampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, berkunjung ke KDKMP yang ada di Batam, pak menteri sangat mengapresiasi Koperasi yang beroperasi meskipun belum mendapat dukungan dari Himbara,” jelas Riki Rionaldi.
Riki juga mengatakan, selain meninjau langsung KDKMP di Kelurahan Patam Lestari Batam, Sesmen Zahadi juga berkunjung ke Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Sempang, Kecamatan Teluk Bintan.
Berdasarkan informasi akun sosial media, Koperasi Kelurahan Patam Lestari beranggotakan warga dan masyarakat Kelurahan Patam Lestari sendiri yang, saat ini bisnis usaha utamanya bergerak dibidanh distributor layanan makanan.
KKMP Patam Lestari, adalah Badan Usaha untuk masyarakat Kelurahan Patam Lestari,
Pemilik Koperasi berbasis pada Anggota Koperasi. Adapun unit usaha yang telah berjalan antara lain menyediakan aneka produk kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, gas elpiji, Layanan Perizinan Berusaha, Layanan Permodalan bagi Pelaku Usaha, Bantuan Hukum bagi Anggota Koperasi dan sebagainya.
Menjadi anggota Koperasi, memiliki hak dan kewajiban.
Hak utamanya adalah jaminan mendapatkan layanan disebut diatas, dan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha), yaitu Keuntungan yang dibagi rata ke seluruh anggota secara proporsional.
Kewajiban anggota adalah menabung. Yaitu menitipkan dana Simpanan Pokok sebesar Rp 100 ribu di awal, dan Simpanan Wajib 25rb rupiah setiap bulannya.
Simpanan/Tabungan, yang artinya sampai pada waktunya, tutup buku, mengundurkan diri, dll, Dana yang disimpan, diterima kembali sejumlah yang disimpan ditambah dengan SHU.

“Mari berkoperasi di Koperasi Kelurahan Merah Putih Patam Lestari. Bekerjasama, Sama-sama Bekerja, Sejahtera,” demikian himbauan Pengurus KKMP Patam Lestari.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi mengatakan, sejak resmi diluncurkan pada bulan Juli lalu, pemerintah terus menggesa percepatan target operasi Koperasi Merah Putih di seluruh Kepri.
Menurut Riki Program Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui berbagai kegiatan usaha, salah satunya menyediakan gerai sembako dengan harga terjangkau dan potensi layanan lainnya.
“Dengan pendekatan yang bersifat gotong royong dan kekeluargaan, respon masyarakat luar biasa dibuktikan dengan anggota koperasi yang terus bertambah setiap hari,” katanya.*



