BATAM, Radarsatu.com – Jaringan Siber Media Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi 50 perwakilan pelajar dan guru SMA/SMK di Kota Batam, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini bertujuan membentengi generasi muda dari bahaya kriminalitas TPPO di Batam yang merupakan kota industri.
Dalam pelaksanaannya, JMSI Kepri berkolaborasi kuat dengan instansi vertikal, termasuk Ditreskrimum Polda Kepri, Imigrasi Batam, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Novi Harmadyastuti, yang membuka acara, mengapresiasi langkah JMSI.
“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, mengingat Batam sebagai kota industri sangat rentan terjadinya kasus TPPO,” ujar Novi. Ia berharap para pelajar yang hadir dapat menjadi garda terdepan dan mitra dalam pemberantasan dan pencegahan TPPO di kalangan Gen Z, termasuk melalui media sosial.
Fokus Hukum dan Perlindungan
Narasumber dari Polda Kepri memaparkan materi mengenai Penegakan Hukum TPPO dan PMI Non Prosedural. Sementara itu, BP3MI Kepri menjelaskan upaya yang dilakukan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menyampaikan pesan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang menekankan bahwa sosialisasi ini adalah upaya meningkatkan kesadaran pelajar yang rentan terhadap eksploitasi dan pengaruh digitalisasi TPPO.
Selain sosialisasi, JMSI Kepri juga mengadakan lomba menulis dengan tema yang sama. Hal ini diapresiasi oleh Novi Harmadyastuti sebagai cara kreatif melibatkan Gen Z. Di akhir kegiatan, seluruh peserta dan instansi terkait menandatangani komitmen bersama pencegahan TPPO.



