Anambas, Radarsatu.com – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat membuat warga Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, resah. Kasus ini bermula dari penemuan mayat pada Jumat, 17 Oktober 2025. Tim penyidik Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat dan profesional hingga berhasil mengungkap kasus ini.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini diadakan di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025), pukul 12.00 WIB. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut.
Turut hadir Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Baginda Hasibuan, Kepala Kantor Imigrasi, Ferry Krisdiyanto, serta sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa dan rekan-rekan media.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dibantu oleh ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri.
”Hari ini, kami merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Kami terus mendalami penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa ini,” kata Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya pergi ke area kebun milik korban, di mana terjadi interaksi pribadi yang berujung pada perselisihan.
”Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku emosi karena korban tidak memenuhi janjinya. Pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting leher korban dua kali, dan mencekiknya hingga meninggal dunia. Tindakan ini dilakukan secara spontan karena emosi.
Melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
”Kasus ini menjadi perhatian kita bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ungkapnya.
Pembunuhan di Anambas Terungkap: Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku



