Indeks

Ketua DPRD Lingga Fasilitasi Langkah Legalitas Tambang Rakyat

LINGGA, Radarsatu.com – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang timah rakyat. Upaya ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui proses yang sistematis.

Dimulai dari pembahasan di tingkat Kabupaten Lingga bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah terkait, hingga akhirnya difasilitasi audiensi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Sejak awal, DPRD Kabupaten Lingga bersama perangkat daerah telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi untuk membahas kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh para penambang timah rakyat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), forum masyarakat penambang, dan kelompok peduli tambang rakyat.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk penambangan timah rakyat, dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami di DPRD tidak ingin aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat justru menimbulkan masalah hukum. Karena itu, kami berupaya mencari solusi yang konkret agar para penambang mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dalam bekerja”. Ujar Maya.

Dari hasil pembahasan tingkat kabupaten, disepakati bahwa permasalahan legalitas tambang rakyat tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah.

Perlu adanya koordinasi lintas lembaga dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepri, mengingat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi kewenangan pemerintah yang lebih tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Lingga kemudian memfasilitasi keberangkatan rombongan yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD Lingga, perwakilan OPD Kabupaten Lingga, dan 10 orang perwakilan penambang timah rakyat untuk melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Audiensi yang berlangsung pada Jumat 17 Oktober 2025 tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri beserta jajaran, Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, serta Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat.

Pertemuan ini membahas secara komprehensif proses penetapan WPR dan IPR di wilayah Kabupaten Lingga, sekaligus mencari solusi terhadap hambatan yang selama ini dialami masyarakat penambang.

“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada pihak provinsi mengenai harapan masyarakat agar aktivitas penambangan timah rakyat dapat berjalan dengan legal. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Kepri untuk meneruskan proses ini ke Kementerian ESDM di Jakarta,” terang Maya Sari seusai pertemuan.

Maya Sari menegaskan, DPRD Lingga akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja. Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat segera menetapkan wilayah tambang rakyat di Lingga agar aktivitas penambangan tidak lagi dilakukan secara tradisional tanpa izin, tetapi di bawah payung hukum yang sah.

“Legalitas ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keberlangsungan hidup masyarakat. Kami ingin agar para penambang dapat bekerja secara aman, tertib, dan berkontribusi terhadap ekonomi daerah tanpa khawatir melanggar aturan”. Ujarnya.

Sementara itu, perwakilan penambang rakyat yang hadir dalam pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Lingga dan Pemerintah Provinsi Kepri atas perhatian dan ruang dialog yang diberikan. Mereka berharap, perjuangan ini dapat segera membuahkan hasil konkret berupa penetapan WPR dan pemberian IPR yang sah.

Langkah DPRD Lingga yang dimotori oleh Ketua Maya Sari menjadi bukti nyata bahwa lembaga legislatif tidak hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan legislasi, tetapi juga berperan aktif sebagai jembatan aspirasi rakyat.

Melalui koordinasi dan fasilitasi lintas tingkatan pemerintahan, DPRD Lingga berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan timah rakyat, berjalan secara adil, legal, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kepri dan koordinasi bersama Kementerian ESDM, diharapkan legalitas tambang rakyat di Kabupaten Lingga dapat segera terwujud.

Hal ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para penambang, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kecil.(Adv)

Exit mobile version