Bupati Iskandarsyah Sambut Baik Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Koperasi Merah Putih

Bupati Karimun, Iskandarsyah menyaksikan penandatangan nota kesepekatan bersama tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa di Aula Kejari Karimun, Rabu (22/10/2025). Foto: Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Bupati Karimun, Iskandarsyah menyambut baik dan apresiasi dilakukannya penandatangan nota kesepekatan bersama tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa.

Dikatakannya, pendampingan hukum kepada Koperasi Merah Putih dari Kejaksaan merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat.

Tujuannya dalam mendukung dan mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di antaranya program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Sekolah Rakyat.

Ia menyampaikan, di Kabupaten Karimun ada sebanyak 71 Koperasi Merah Putih, terdiri dari 42 berada di Desa dan 39 ada di Kelurahan.

“Jadi pendampingan seperti ini dari Kejaksaan memang sangat dibutuhkan untuk semua Koperasi Merah Putih,” ujar Bupati Iskandarsyah.

Disebutkannya, anggaran yang akan dikucurkan dari Pemerintah Pusat kepada Koperasi Merah Putih di Kabupaten Karimun sekitar Rp 3 miliar.

“Sumber modal awalnya bisa dari Kementerian Koperasi atau Danantara, dan bank-bank milik pemerintah pusat. Modalnya diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Iskandarsyah menyakini, dengan adanya pendampingan hukum diawal (MoU) dari Kejaksaan, Koperasi Merah Putih di daerahnya berjalan baik dan sukses.

Di tempat yang sama, Kajari Karimun, Denny Wicaksono berharap, dengan turut hadirnya Kejaksaan dalam membina menjadi pendorong percepatan pendiriaan koperasi merah putih.

Serta meningkatnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, khususnya dalam permasalahan hukum yang
mungkin terjadi serta dapat menjadi partner dalam konsultasi hukum namun tidak mengikat.

“Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan dari pengurus koperasi, dan tidak masuk dalam organisasi pekerjaan yang bersifat non yurudis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomiian atau kajian yang sifatnya teknis lainnya,” tutur Denny Wicaksono. (nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *