KARIMUN, Radarsatu.com – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden
Republik Indonesia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.
Komitmen ini diwujudkan melalui upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Sepanjang bulan September – pertengahan Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 29 penindakan melalui berbagai kegiatan operasi.
Rinciannya, September 2025 terdapat 18 penindakan, dengan hasil BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 344.749 batang dari berbagai merek, yaitu Ofo, T3, HD, H&D, HMIND, Lexi, Manchester, Maxxis, Morena, PSG, Rave, Redhills, U2, Ufo, Ava dan Vivo.
BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 81,71 liter.Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 527.136.185, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 259.259.571.
Selanjutnya atas barang yang dilakukan penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) bulan Oktober 2025 terdapat 11 penindakan, dengan hasil BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182.982 batang dari berbagai merek seperti Ofo, HD, HMIND, Hmild, Lexi, Maxxis, PSG, SPG, Rave, Rave3, Redhills, U2, Ufo, Humer, Balveer, T3, dan DA Change.
BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 142,04 liter. Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 324.877.070 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 146.439.772.
Selanjutnya atas barang yang dilakukan penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi melalui Kelala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan, penindakan ini dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut, Operasi Pasar (termasuk Operasi Gurita) maupun pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Operasi Pasar dilakukan di wilayah pulau Karimun Besar, Moro dan Tanjung Batu.
Lanjutya, penindakan ini juga merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi nasional Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang konsisten dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
“Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (nov)



