KARIMUN, Radarsatu.com – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau sudah menangkap sebanyak empat kapal bermuatan pasir timah.
Pasir timah yang berhasil gagal diselundupkan ke negara Malaysia berasal dari Indonesia.
“Selama tahun 2025, telah melakukan penindakan terhadap 4 kapal bermuatan pasir timah,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Kamis (9/10).
Lanjutnya, pasir timah yang dikemas dalam karung putih bibawa dari empat kapal tersebut sekitar 120 ton.
Untuk asalnya dari Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tujuan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia.
“Jumlah totalnya ±120 ton pasir timah, dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp 24 miliar,” ungkap Adhang.
Disampaikannya, dari ke empat penindakan tersebut tiga di antaranya sudah masuk persidangan, untuk satu penindakan lagi masih proses penyidikan.
Sambung Adhang, satu kasus yang masih proses penyidikan merupakan penindakan
terbaru di Perairan Pulau Pengibu, Kecamatan Senayan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada, Kamis (2/10).
Hasil pencacahan, pasir timah dikemas dalam karung putih dibawa menggunakan KM Al Husna 07 sebanyak 518 karung dengan total ± 25,9 ton.
“Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 5,2 miliar,” ucapnya.
Adhang menyebutkan, dalam kasus terbaru tersebut sudah ditetapkan dua orang tersangkanya berinisial M dan S yang merupakan warga Karimun.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana pejara 1-10 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.
Atas penindakan-penindakan itu, BC Kepulauan Riau berhasil mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan.
“Ini sudah sesuai perintah Presiden RI dalam program ASTA CITA. Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia,” jelas Adhang.



