PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat memproses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tengah dilema pembayaran honor Tenaga Honorer Lepas (THL). Pemprov Riau berupaya mempercepat usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 2.500 formasi yang selama ini tertunda.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menjelaskan bahwa proses pengajuan NIP bagi PPPK paruh waktu, khususnya kelompok R4, kini menjadi prioritas setelah regulasi terbaru terkait pengusulan paruh waktu keluar pada 8 Agustus lalu.
“Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu, khususnya R4. Kalau R3 sudah clear semuanya,” kata Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau, Rabu (8/10/2025).
Dilema Anggaran THL: Terkendala Surat Edaran Kemendagri
Meskipun anggaran honorarium THL sebenarnya sudah terakomodasi di APBD sebagai komponen non-ASN, Pemprov Riau harus menahan pembayaran tersebut. Endy Novelly menegaskan bahwa Pemprov Riau berpedoman kuat pada Surat Edaran (SE) Kemendagri yang melarang pemerintah daerah membayar honor THL yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.
Pemprov Riau akan segera mengakomodasi pembayaran honor THL jika nantinya ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran atau pengangkatan honor secara paruh waktu.
Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Terkait dengan PPPK Paruh Waktu, Endy Novelly membeberkan bahwa regulasinya berbeda dari PPPK penuh waktu, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16.
Perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran. Gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), sedangkan gaji PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB, yang akan berpedoman pada upah yang diterima saat ini atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pemprov Riau berkomitmen melakukan percepatan pengajuan NIP. “Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal,” tandas Endy, menegaskan upaya serius Pemprov dalam menuntaskan penataan kepegawaian non-ASN ini.



