Belanja Hibah Kepri Sarat Masalah
Belanja hibah merupakan salah satu instrumen penting dalam APBD yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Namun di Provinsi Kepri, praktik penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja hibah hampir setiap tahun terjadi masalah.
Bahkan diantara berbagai masalah itu, tidak sedikit diantaranya harus berhadapan dengan proses hukum hingga mendekam di jeruji besi.
Indikasi awal selalu muncul dari proses penganggaran yang terkesan tertutup dan tidak berbasis perencanaan kebutuhan yang jelas.
Banyaknya bantuan hibah yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu tanpa didukung proposal lengkap atau dokumen pertanggungjawaban yang memadai, sementara hal tersebut telah disyaratkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai pelanggaran dan penyimpangan audit internal maupun temuan pengawasan, sering mencatat adanya pemberian hibah tanpa dasar hukum yang kuat, seperti belum adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum penyaluran dilakukan.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena dana yang disalurkan tidak memiliki jaminan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal tersebut justru diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri yang menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja hibah tahun anggaran 2024.
Meski telah mengalokasikan anggaran belanja hibah sebesar Rp.386,54 miliar, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, disebutkan realisasi belanja hibah hingga triwulan ketiga tahun 2024 telah mencapai Rp.264,55 miliar atau 68,44% dari total anggaran.
Di balik angka itu, tersembunyi sederet persoalan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola serta minimnya pengawasan terhadap mekanisme penyaluran dana hibah.
Salah satu temuan menonjol BPK adalah penyaluran hibah kepada dua organisasi yang masing-masing menerima dalam bentuk uang dan barang senilai Rp.1.627.420.000 dan Rp.1.086.019.000.
Bahkan dalam laporannya, BPK menyatakan jika OPD pelaksana justru secara terang-terangan mengakui tidak melakukan proses verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan permohonan hibah.
Hal ini tentu bertentangan dengan aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 70 Tahun 2022.
Lebih memprihatinkan lagi, salah satu OPD diketahui telah menyalurkan hibah kepada perorangan dengan nilai mencapai Rp.234,5 juta.
Padahal, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 70 Tahun 2022 disebutkan bahwa hibah hanya dapat diberikan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Sehingga pemberian hibah kepada perorangan tentu tidak dapat dibenarkan.
Temuan lainnya juga menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, ketidaksesuaian data penerima dengan usulan, serta ketiadaan identitas penerima dalam lampiran penjabaran APBD.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik-praktik manipulatif dalam penyaluran dana hibah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat serius.
Proses yang seharusnya melalui verifikasi ketat justru diabaikan. Kesalahan ini membuka ruang terjadinya permainan hibah yang sudah lama menjadi rahasia umum di Provinsi Kepri.
Ketika uang negara digelontorkan tanpa kepatuhan terhadap regulasi, maka risiko kerugian keuangan daerah tak terelakkan.
Apalagi, hibah seharusnya menjadi instrumen pendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat yang tepat sasaran, bukan ladang bancakan yang sulit ditelusuri.
Dengan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Kepri dituntut untuk segera melakukan pembenahan serius.
Gubernur sebagai penanggung jawab tertinggi keuangan daerah harus turun tangan memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan belanja hibah serta menindak tegas OPD yang terbukti lalai dan melanggar ketentuan.
Jika tidak, belanja hibah yang sejatinya menjadi sarana pemerataan pembangunan, hanya akan menjadi sumber kebocoran anggaran dan menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat.
Apalagi jika kurangnya keterlibatan masyarakat sipil dan lemahnya fungsi pengawasan legislatif akan semakin memperburuk situasi.
Situs resmi Pemerintah Provinsi Kepri yang di kelola Dinas Kominfo Kepri bahkan tidak pernah menyajikan data rinci penerima hibah dan laporan realisasinya. Situs yang hanya dibuat untuk pencitraan tanpa keterbukaan informasi publik, berpeluang terjadinya manipulasi dan penyimpangan penggunaan dana hibah akan semakin besar.
Pemerintah Provinsi Kepri juga harus segera melakukan koreksi dengan memperkuat regulasi internal, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh proses hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, belanja hibah hanya akan menjadi “anggaran mengalir tanpa arah dan akuntabilitas yang nyata.”
