Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka DPO

Konferensi pers tindak pidana PMI ilegal yang digagalkan oleh Satreskrim Polres Karimun, Selasa (7/10/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke negara Malaysia.

Satu tersangka berinisial MZ menjadi buronan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban yang diselematkan sebanyak empat orang, yakni inisial MW (41), IMN (25), AS (21) dan YT (17).

Para korban yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki, merupakan warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengungkapan tindak pidana ini di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun pada, Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Modusnya menampung calon PMI di rumah sewa atau penampungan. Para korban diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus menggunakan kapal speedboat,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (7/10).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang pria (tersangka) inisial DL (48), warga Desa, Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat.

Peran tersangka lanjutnya, menjemput kedatangan calon PMI dari pelabuhan Selat Beliah, menyiapkan rumah sewa atau penampungan sebelum diberangkan, menyiapkan makan.

Kemudian, mengantar korban ke titik pemberangkatan atau pelabuhan menuju ke negara Malaysia melalui pelabuhan tikus menggunakan kapal speedboat.

“Untuk melalui dari pulau Karimun besar sudah mulai ketat, jadi pelaku mencari pulau-pulau terpencil untuk tempat transit sementra sebelum para korbannya dikirim ke negara tujuan,” ucap AKBP Robby.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyebutkan, tersangka memastikan kepada korbannya sudah mendapat pekerjaan di negara Malaysia.

Merasa yakin dan tidak curiga, para korban langsung memberikan uang kepada tersangka.

“Korban tertarik dan percaya dengan iming-iming yang ditawarkan tersangka. Rata-rata para korban memberikan atau mentransfer uang ke pelaku Rp 5 juta,” tuturnya.

Berbagai barang bukti yang diamankan yakni lima unit hp berbagai merk, satu kartu ATM BNI dan satu lembar screnshot tiket pesawat Batik Air dari Lombok ke Jakarta dan Jakarta ke Tanjungpinang.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan PMI dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *