Romo Paschal Apresiasi Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Penyelundupan PMI Ilegal

Romo Paschal mengapresiasi Polres Karimun yang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Selasa (30/9/2025) lalu.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus mengapresiasi Polres Karimun yang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Karimun atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan PMI ilegal,” ujar pemerhati tenaga kerja Indonesia yang akrab disapa Romo Paschal tersebut, Selasa (7/10/2025) sore.

Dikatakakannya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam melindungi harkat dan martabat warga negara, sekaligus memutus jaringan perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.

Ia pun mendorong agar proses hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan tegas terhadap para pelaku tindak pidana PMI ilegal.

Termasuk juga jaringan yang terlibat sehingga memberikan efek jera serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.

Sambungnya, keberhasilan ini juga menjadi tanda penting bahwa kerja sama semua pihak, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci untuk menghentikan praktik penyelundupan dan perdagangan manusia di perbatasan.

“Terima kasih bapak Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusowa. Kami berharap semangat ini terus berlanjut, sehingga setiap PMI dapat bekerja secara aman, bermartabat, dan terlindungi sesuai hukum. Dan tentu tidak ada tempat bagi para sindikat si wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” tutur Romo Paschal.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal PMI ke Malaysia.
di lokasi dan waktu yang terpisah pada, Selasa (30/9/2025).

Kedua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan berbeda, yaitu Satreskrim di Jl Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Dalam kasus ini diamankan seorang pelaku dengan inisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat yang berperan menjemput calon PMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan.

Selain DL juga ada pelaku lainnya inisial MZ yang menjadi buronan atau DPO, berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

Untuk korban yang diselamatkan sebanyan empat orang inisial MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT. Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya unit handphone berbagai merek, 1 kartu ATM BNI, 1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.

Kasus yang kedua diungkap Satpolairud Polres Karimun di perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Tersangka kali ini tiga orang inisial AG (52), AM (34) dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut. Korban yang diselamatkan 6 orang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp 12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *