BATAM, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan AO, Direktur sekaligus pemilik Hotel De Viana Beauty Batam, sebagai tersangka kasus penggelapan setoran pajak hotel sejak 2020 hingga 2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,7 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti – bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025) sore.
Wayan menjelaskan, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka secara berulang kali menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel. Perbuatan itu jelas merugikan keuangan daerah,” kata dia.
Tim penyidik pidana khusus Kejari Batam juga menemukan upaya tersangka mengalihkan aset hotel pada akhir 2024.
Hotel Deviana dijual kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia, diduga untuk menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 18 saksi dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perpajakan.
“Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara,” katanya.
Dari hasil audit sementara, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda Rp1,21 miliar.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di ruko Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada Rabu (3/9/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Tohom.
Sebelum melangkah ke jalur pidana, Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam sempat menempuh upaya persuasif. Pemkot mengirim dua surat teguran hingga memasang spanduk peringatan di area hotel, namun tidak diindahkan oleh pihak manajemen.
Atas perbuatannya, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, AO dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Batam selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025.
Penahanan dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” pungkasnya.



