Bau tanah bauksit di Bintan, debu granit di Karimun, dan air laut yang semakin keruh di Lingga. Semuanya menyisakan kisah yang sama, akan rakusnya manusia dan lemahnya negara.
Kepulauan Riau, yang dahulu dijuluki “mutiara di perbatasan”, kini perlahan berubah menjadi mozaik luka ekologis akibat tambang yang tak terkendali. Dari darat hingga laut, dari bauksit hingga pasir, semua digali atas nama pembangunan, tanpa pernah dipulihkan kembali.
Ketika penambangan kekayaan bumi mulai menggila, pemerintah daerah menyebutnya sebagai simbol kemajuan. Ekskavator masuk, hutan dikupas, bukit digali, dan sungai dialirkan ke laut. Setelah keuntungan diraup, para penambang pergi, meninggalkan lubang menganga dan laut yang tercemar.
Tambang pasir darat menggerus perbukitan, memicu longsor dan kekeringan. Sedangkan tambang pasir laut yang sempat dilarang, kini mulai hidup kembali dengan berbagai nama baru. Reklamasi, sedimentasi, dan penataan kawasan. Padahal rakyat tahu, semua itu hanyalah kamuflase dari eksploitasi lama yang diberi wajah baru.
Satu dekade lalu, penambangan di Provinsi Kepri terutama di Pulau Bintan, Lingga dan Karimun menjadi simbol euforia pembangunan daerah. Bahkan pemerintah daerah menyambut investor tambang dengan karpet merah, berbicara tentang lapangan kerja, pendapatan daerah, dan multiplier effect.
Namun di balik optimisme itu, rakyat di pesisir dan perbukitan hanya menjadi penonton. Mereka menyaksikan bukit-bukit dikupas, hutan ditebang, sungai ditimbun lumpur, dan ikan-ikan mati.
Kini, setelah tambang-tambang itu ditinggalkan, lubang-lubang besar menganga seperti luka terbuka. Tidak ada reklamasi, tidak ada pemulihan, tidak ada tanggung jawab. Yang tersisa hanyalah janji-janji hijau yang membusuk di udara.
Undang-Undang Minerba mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk menyetor jaminan reklamasi dan dana pasca tambang. Tujuannya jelas, memastikan bumi yang digali dapat dipulihkan kembali setelah eksploitasi berakhir.
Namun di Kepulauan Riau, ketentuan itu berhenti di atas kertas. Di Kabupaten Bintan misalnya, dana jaminan pasca tambang hingga kini tak jelas rimbanya. Saat tambang bauksit beroperasi secara masif di bawah kepemimpinan Ansar Ahmad sebagai Bupati Bintan, pemerintah daerah menjanjikan pengawasan dan tanggung jawab lingkungan.
Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya. Lubang-lubang tambang ditinggalkan tanpa reklamasi. Bahkan jaminan reklamasi yang sudah disetorkan oleh perusahaan, raib entah ke mana.
Pemerintah provinsi hingga kini tidak pernah mengumumkan secara terbuka berapa jumlah dana pasca tambang yang benar-benar tersedia, siapa yang menyalurkannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Pertanyaan yang mengendap selama bertahun-tahun tetap sama, ke mana larinya dana jaminan pasca tambang itu? Dan lebih jauh lagi, siapa yang harus bertanggung jawab atas tanah dan laut yang hancur ini?
Paradoks pembangunan Kepri kini terpampang telanjang. Daerah ini kaya sumber daya alam, tapi rakyatnya tetap hidup dalam ketimpangan.
Sektor tambang memang sempat mendongkrak angka pertumbuhan ekonomi, tapi kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat nyaris tidak terasa. Pendapatan Asli Daerah dari tambang tak sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkannya.
Bahkan, di banyak desa tambang, air bersih menjadi barang langka, tanah tak bisa ditanami, dan laut kehilangan hasil tangkapan. Rakyat tidak pernah benar-benar mendapat bagian dari tambang. Mereka hanya menerima debu, air keruh, dan janji-janji pembangunan yang tak pernah datang.
Seakan belum cukup, luka ekologis itu diperparah oleh penyerobotan lahan rakyat yang dibungkus dengan legalitas. Dengan dalih Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), lahan-lahan masyarakat diambil untuk kepentingan industri, tambang, dan reklamasi.
Warga yang turun-temurun memiliki lahan, terkadang harus dihadapkan pada sertifikat baru yang diterbitkan atas nama perusahaan besar. Dibaliknya, beroperasi mafia lahan yang memanfaatkan kelemahan birokrasi dan kedekatan dengan kekuasaan.
Masyarakat kehilangan tanah garapan, karena masuk dalam konsesi perusahaan besar. Banyak di antara mereka bahkan tidak pernah tahu, kapan tanah itu “berubah status” dan atas dasar apa.
Pemerintah daerah, alih-alih menjadi pelindung rakyat, sering kali malah menjadi bagian dari skenario itu. Entah dengan tanda tangan, atau hanya dengan diam.
Dalam situasi seperti ini, pembangunan hanya menjadi jargon administratif bukan upaya nyata memperbaiki kehidupan rakyat. Padahal, kerusakan alam bukan sekadar kehilangan pohon dan tanah, tapi juga kehilangan masa depan. Karena di tanah yang rusak, tak akan tumbuh kesejahteraan.
Hari ini, laut dan tanah Kepri sudah berbicara. Laut yang keruh, ikan yang menjauh, dan tanah yang tandus adalah bentuk protes alam terhadap kerakusan manusia. Namun pemerintah daerah tampaknya masih memilih diam, mungkin karena terlalu sibuk menghitung angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas.
Kini saatnya pemerintah Provinsi Kepri, terutama di bawah kepemimpinan yang pernah mencicipi masa tambang itu, berani membuka kembali buku lama tentang dana pasca tambang, tentang reklamasi yang tak pernah dilakukan, dan tentang lahan rakyat yang dirampas dengan legalitas semu.
Rakyat Kepri tidak menuntut banyak, hanya keadilan ekologis dan tanggung jawab moral dari mereka yang dulu berjanji akan menjaga bumi ini. Karena sesungguhnya, tak ada pembangunan yang bisa disebut maju jika dilahirkan dari tanah rusak dan air tercemar.
Lubang-lubang tambang di Kepri bukan sekadar bekas galian tanah, tapi luka sejarah pembangunan. Jika pemerintah daerah terus menutup mata, maka laut akan menjadi saksi bisu bahwa kita pernah punya tanah subur, hutan rindang, dan laut biru sebelum semuanya dijual murah atas nama investasi.
Dan ketika anak cucu nanti bertanya, “Mengapa laut kita merah dan tanah kita tandus?”, jangan salahkan alam, tapi tanyakan pada mereka yang dulu menandatangani izin tambang dan berbicara tentang kemajuan dengan bibir manis, sambil meninggalkan bumi Kepri dalam kehancuran.
Sebelum semua itu terjadi, Pemerintah Provinsi Kepri perlu segera bertransformasi menuju ekonomi yang berakar pada keberlanjutan, memulihkan kawasan rusak, memperkuat ekonomi pesisir dan pariwisata bahari, serta membangun industri hijau yang menghormati daya dukung lingkungan.
Pemerintah mesti berpihak kepada rakyat, bukan pada rente izin. Karena masa depan Kepri tidak ditentukan oleh seberapa dalam tanahnya digali, melainkan seberapa dalam kesadarannya untuk menjaga bumi dan laut yang menjadi sumber kehidupan rakyat.



