PW Hima Persis Kepri Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sodetan Draines Anambas

Sekjen Hima Persis Kepri, Angga Hardika Saputra.F-Dok

ANAMBAS, Radarsatu.com – Pengurus Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW Hima Persis) Provinsi Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan yang tengah bergulir di Polres Anambas.

Proyek vital senilai Rp10,183 Miliar yang bertujuan mengatasi banjir musiman ini telah gagal total dengan progres fisik hanya mencapai 1,096% sebelum kontrak diputus, namun telah mencairkan uang muka Rp3,05 Miliar.

“Kasus ini tidak hanya sebatas kegagalan pekerjaan, tetapi juga menguak dugaan kuat adanya konspirasi dan pelanggaran prosedur yang serius, melibatkan oknum di Dinas PUPRPRKP Kabupaten Anambas dan pihak kuasa direktur, CV. Tapak Anak Bintan (TAB),” kata Sekjen PW Himas Persis Kepri, Angga Hardika Saputra, Kamis (02/10/2025).

Seperti diketahui, pencairan uang muka sebesar Rp3,05 Miliar dari APBD Anambas pada tahun 2024 ke rekening BRI Cabang Jakarta atas nama CV. TAB yang dibuka oleh Kuasa Direktur berinisial P diduga telah melanggar aturan.

Padahal, nomor rekening yang tercantum dalam kontrak adalah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, dan pencairan dilakukan tanpa adanya adendum perubahan nomor rekening yang sah.

“Kami menuntut pertanggungjawaban dari PPK, KPA, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan BKAD Anambas yang meloloskan pembayaran ke rekening yang tidak sesuai kontrak,” ucapnya.

Dikatakannya, adanya indikasi praktik curang sejak awal tender bahkan dugaan konspirasi dan pelanggaran etika karena berdasarkan pengakuan Direktur CV TAB perusahaanya hanya dipinjam pakai oleh Kuasa Direktur P.

Lebih ironisnya, penandatanganan kontrak yang dilakukan di Nagoya Food Court, Batam, pada malam hari (21.21 WIB), bukan di kantor Dinas PUPRPRKP Anambas dan di luar jam kerja, memunculkan dugaan kuat adanya biaya entertain dan konspirasi untuk memuluskan proyek.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Kepri 2024, uang muka senilai lebih dari Rp3 Miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Kerugian negara ini diperparah dengan dampak sosial yang ditimbulkan : proyek penanggulangan banjir gagal, sehingga masyarakat Anambas masih terancam oleh banjir musiman.

Mengingat kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Polres Anambas sejak bulan Mei 2025, maka PW Hima Persis Kepulauan Riau menyatakan sikap:

1. Mendesak Polres Anambas untuk segera mengumumkan tersangka dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk dari unsur ASN Dinas PUPRPRKP dan BKAD Anambas.

2. Mendesak pihak yang bertanggung jawab (terutama Kuasa Direktur P) untuk segera mengembalikan uang muka Rp3,05 Miliar ke kas daerah Anambas secara utuh dan bertanggungjawab atas kerugian yang dilakukan.

3. Menuntut Inspektorat dan Pemkab Anambas untuk bersikap transparan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan ini dan memberikan sanksi administratif seberat-beratnya.

4. Jika tuntutan ini tidak secepatnya direalisasikan maka kami dari PW Hima Persis Kepulauan Riau akan melakukan koordinasi dengan Divisi Propam Polri terkait lamanya proses penyidikan di Polres Anambas.

Kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih harus dipulihkan. Penuntasan kasus ini adalah momentum untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah Kabupaten Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *