Lebih 100 Ribu Orang WNI dan WNA Keluar – Masuk Kabupaten Karimun Hingga September 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Lebih dari seratus ribu orang yang keluar dan masuk Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sejak Juli hingga September 2025.

“Lalu linta keimigrasian triwilun III sebanyak 100.427 orang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Rabu (10/9/2025).

Hal itu disampaikannya saat memimpin media gathering dan konferensi pers capaian kinerja triwulan III tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Dwi menjelaskan, keluar-masuk Warga Negara Indonesia (WNI) ke Karimun pada periode tersebut sebanyak 77.949 orang.
Rinciannya, jumlah kedatangan 45.126 orang, dan keberangkatan 32.823 orang.

Kemudian, jumlah kekuar-maauk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 22.478 orang, dengan rinciannya kedatangan
13.117 orang dan keberangkatan 9.361 orang.

“Pada triwulan III kita ada yang penolakan keberangkatan WNI di TPI 35 orang, dan penolakan keberangkatan WNA 4 orang. Tempat pemeriksaan dilakukan di pos Moro dan Kundur serta di pelabuhan Internasional Karimun,” ucap Dwi.

Dikatakannya, terhitung Juli – September 2025 Kantor Imigrasi Karimun telah menerbitkan perpanjangan izin tinggal kunjungan (TIK) bagi WNA sebanyak 20,
Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) 4, EPO atau Exit Permit Only (izin keluar) 6.

Selain itu, perpanjangan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) 80, dan MRP (Multiple Re-Entry Permit)/ERP (Exit Re-Entry Permit) 83.

“Ada 5 negara yang paling banyak menerima layanan izin tinggal di Karimun sepanjang 2025. Terbanyak pertama WNA India 78 orang, disusul China 47 orang, lalu Filipina 44 orang, kemudian Italia 41 orang, dan Thailand 34 orang. Untuk jumlah TKA 2025 ada 212 orang,” ungkap Dwi.

Dijelaskannya, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negera berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sambungnya, fungsi Keimigrasian bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayananan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Dwi menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di Kabupaten Karimun.

“Pengawasan yang dilakukan bertujuan agar terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di Karimun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *