KARIMUN, Radarsatu.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menunda penerbitan puluhan paspor pada triwulan III tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan, sebanyak 20 permohonan paspor harus ditunda karena diduga terdapat pelanggaran aturan.
“Ada berbagai pelanggaran, sehingga kami lakukan penundaan penerbitan paspornya,” ujarnya.
Hal itu disampaikannya saat memimpin media gathering dan konferensi pers capaian kinerja triwulan III tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Dwi mengatakan, Imigrasi Karimun telah menerbitkan 2.494 paspor RI sepanjang triwulan III.
Lanjutnya, jumlah penerbitan paspor sepanjang 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan tiga tahun sebelunya.
“Saat ini sudah full penerbitan paspor elektronik, sehingga mengalami penuurunan. Jumlah penerbitan paspor 2022 sebanyak 20.363, tahun 2023 berjumlah 22.306, tahun 2024 ada 18.546,” ungkap Dwi.
Ia menyebutkan, pada triwulan III 2025 dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,001 miliar, Imigrasi Karimun berhasil merealisasikan Rp 7,68 miliar atau sekitar 96,02 persen.
“Sudah 96% dari target atau sebesar Rp 7.683.425.315,” beber Dwi.
Sambungnya, capaian kinerja lainnya pada triwulan III, Imigrasi Karimun telah membentuk sebanyak 6 Desa Binaan.
Tujuan diadakan desa binaan imigrasi, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Kabupaten Karimun.
“Untuk desa binaan itu ada 6, terdiri dari Desa Pauh, Sungai Ungar, Sawang Laut, Tebias, Pangke, dan Selat Mendaun,” jelas Dwi.
Kemudian di bidang intelijen dan penindakan hukum, Imigrasi Karimun menjalankan sejumlah kegiatan seperti pengawasan keimigrasian, pembinaan desa binaan, BAP paspor, penyelidikan tindak pidana keimigrasian, hingga tindakan administratif berupa deportasi.
“Sepanjang triwulan III, kami juga melakukan deportasi terhadap 2 orang WNA, penangkalan 2 kali, penangguhan 1 kali, pengawasan orang asing 1 kali, operasi gabungan 1 kali, serta 11 kali kegiatan intelijen,” tutup Dwi.



