KARIMUN, Radarsatu.com – 307 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi 2025 menerima Surat Keputusan (SK), Senin 29 September 2025.
SK diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Karimun, Djunaidy pada apel bersama di lapangan Kantor Bupati Karimun.
Djunadiy meminta kepada PPPK yang baru menerima SK dan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karimun agar bekerja dengan baik.
Selain itu, mereka juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi dan disiplin agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan mewujudkan visi dan misi pemerintah.
“Bekerja profesional, berkualitas, berintegritas, dan memiliki loyalitas tinggi dalam melayani masyarakat serta membangun daerah,” tegas Djunaidy.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi menjelaskan, 307 PPPK Tahap II yang menerima SK terdiri dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Tenaga guru sebanyak 47 orang, tenaga kesehatan 92 orang dan tenaga teknis sebanyak 168 orang,” ungkapnya.
Disampaikan Sudarmadi, setelah penyerahan SK tersebut pihaknya masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
“Kita masih menunggu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIK. Bulan Oktober nanti sudah selesai,” katanya.
Lanjutnya Sudarmadi, tidak ada lagi penambahan waktu mengenai tahapan administrasi, seperti halnya pengisian DRH.
“Kalau kita semua sudah selesai pengusulan DRH dan NIP, tergantung dari BKN saja nanti,” ucapnya.



