PEKANBARU, Radarsatu.com – Kondisi Jembatan Siak I di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat kabel-kabel yang mengganggu jalur pejalan kaki, kini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid. Pada Rabu (10/9/2025), Gubri didampingi sang istri, Henny Sasmita Wahid, serta jajaran OPD terkait, meninjau langsung lokasi tersebut.
Dalam tinjauannya, Gubri Wahid mengakui bahwa penempatan kabel-kabel di trotoar jembatan tersebut merupakan kesalahan fatal yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik. “Saya sudah meninjau langsung apa yang dikeluhkan masyarakat. Ini namanya penempatan yang tidak sesuai, dan ternyata PUPR mengizinkan. Ini yang salah menurut saya,” tegasnya.
Untuk itu, Gubri telah menginstruksikan agar kabel-kabel tersebut dipindahkan ke bawah jembatan, sehingga jalur pejalan kaki dapat kembali mulus dan aman digunakan. Menurut data Dinas PUPR Riau, ada tujuh perusahaan yang memiliki izin, termasuk PDAM Tirta Siak, PLN, dan beberapa penyedia layanan fiber optik. Namun, Gubri menegaskan akan menertibkan semua kabel, termasuk yang tidak memiliki izin.
“Semua kabel ini, termasuk yang tidak memiliki izin, akan kita cabut dan pindahkan ke bawah karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Wahid.
Pihaknya juga meminta seluruh instansi di lingkungan Pemprov Riau agar lebih teliti dalam memberikan izin, terutama jika melibatkan fasilitas umum. Gubri berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Saya mengimbau kepada seluruh instansi untuk diteliti dulu jika ingin memberikan izin. Kalau ada fasilitas umum, jangan berikan izin untuk menaruh kabel seperti di Jembatan Siak I,” imbuhnya.
Menyikapi instruksi tersebut, Kabid Bina Warga Dinas PUPR Riau, Fahmi, menyatakan bahwa pemindahan kabel akan segera dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait dengan koordinasi bersama Dinas Bina Marga PUPR Riau. “Targetnya sebelum akhir tahun sudah selesai kita bersihkan,” ucap Fahmi.
Gubri Wahid juga mendorong masyarakat Riau untuk aktif melaporkan jika ada fasilitas umum yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sebagai bentuk partisipasi dalam meningkatkan pelayanan publik.



