KARIMUN, Radarsatu.com – Polisi memberikan kabar terbaru terkait kasus penganiayaan seorang wanita berinisial K (17) yang terjadi di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.
Kepolisian Sektor (Polsek) Moro Polres Karimun telah menetapkan dua orang wanita berinisial RA (44) dan SI (26) sebagai tersangkanya dalam kasus yang viral di media sosial itu tersebut pada, Sabtu 5 September 2025.
“RA dan SI, warga Desa Pauh, Kecamatan Moro kami tetapkan dari status terlapor menjadi tersangka. Kedua pelaku juga sudah ditahan” kata Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo.
Dikatakannya, penetapan tersangka setelah pihaknya melalukan pemeriksaan
terhadap kedua wanita yang masih memiliki hubungan saudara tersebut.
“Setelah diamankan keduanya kami periksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sukowibowo.
Ia menyampaikan, dugaan telah terjadinya perselingkuhan antara korban dengan menantu laki-lakinya RA belum dapat dibuktikan.
“Sementara tidak ada, hanya chatting saja. Dan tersangka RA hanya dapat informasi dugaan itu dari anaknya yang bekerja di Malaysia,” kata AKP Sukowibowo.
Sambungnya, sampai saat ini wanita muda yang menjadi korban penganiyaan masih dirawat di Puskesmas Moro.
“Sudah mulai membaik, tapi masih dirawat,” ungkap AKP Sukowibowo.
Atas perbuatannya, tersangka RA (44) dan SI (26) dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan.
“Untuk ancaman pidana penjaranya 7 tahun,” tutur AKP Sukowibowo.
Diberitakan sebelumnya, viral video penganiyaan yang terjadi di kawasan Pangkal Lanang Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun di media sosial pada, Kamis (4/9/2025) siang.
Dalam video berdurasi 4 menit 2 detik tersebut, terlihat RA (44) berbusana gamis kuning dan jilbab hitam memukul serta menjambak rambut seorang perempuan muda berinisial K (17) dikabarkan masih pelajar.
Meski korban beberapa kali memohon ampun dan meminta pelaku berhenti, aksi penganiayaan terus berlanjut.
Pada detik ke-44 dan menit ke-3.35, pelaku bahkan sempat berusaha melucuti pakaian korban, namun berhasil ditahan.
RA adalah pelaku utamanya dan SI merekam kejadian sekaligus ikut melakukan pemukulan.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Polsek Moro bergerak cepat
mengamankan keduanya.



