BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Natuna Senilai Rp4,17 Miliar

20 Anggota DPRD Kabupaten Natuna hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (2/9/2024) bertempat di Gedung Sri Serindit, Ranai.F-Hum DPRD Natuna

NATUNA, Radarsatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menemukan sederet penyimpangan serius pada pos belanja perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna pada tahun 2024.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sebanyak 75 orang melakukan perjalanan dinas yang pertanggungjawaban dan pembayarannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Modus yang dilakukan antara lain pembayaran uang harian yang melebihi standar harga satuan, klaim biaya penginapan padahal tidak menginap di hotel, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

Lebih jauh, 15 orang teridentifikasi melaksanakan perjalanan dinas yang diduga fiktif, di mana bukti pertanggungjawaban dan dokumentasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Akibat praktik ini, potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp. 925,3 juta.

Dalam dokumen BPK, 15 orang pelaku perjalanan dinas itu telah membenarkan tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai penugasan dan menyatakan kesedian untuk mengembalikan uang ke RKUD Natuna.

Secara keseluruhan, nilai temuan perjalanan dinas akibat dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Natuna mencapai Rp.4,17 miliar.

Dari nilai yang cukup fantastis itu, hanya Rp.3,24 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp.936,9 juta masih belum dipertanggungjawabkan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK selesai.

Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto menyanggah hasil audit BPK. Sepengetahuanya, semua pelaku perjalanan dinas telah melakukan penugasan sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang telah disampaikan ke BPK.

Justru ia baru mengetahui adanya perjalanan dinas fiktif setelah pemeriksaan BPK, sejauh ini ia melihat seluruh pelaku perjalanan dinas telah melaksanakan perjalanan dinas dengan benar.

Namun diakui, masih kurangnya pengawasan yang dilakukan sehingga masih terdapat kesalahan-kesalahan lain yang luput dari pantauan.

“Dari 75 orang ada unsur pimpinan dewan, dan anggota dewan, selebihnya di sekretariat,” ungkapnya.

Untuk pengembalian ke kas daerah sekitar 900 juta lebih, Edi menyebut seluruh pelaku perjalanan dinas telah membuat surat pernyataan mutlak akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sesuai aturan 2 tahun paling lama, mereka sudah buat surat pernyataan, sekarang masih di cicil pengembalian ke kas daerah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *