Pemkab Karimun Sediakan Sarana Kebersihan Untuk Pihak Ketiga, Begini Penjelasan Kadis LH

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole didampingi Kadis LH Arieyansyah saat meninjau TPA Sememal.F-Nov/ Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemlab) Karimun menyediakan sarana kebersihan yang dikelola pihak ketiga. Banyak masyarakat mempertanyakan terkait hal tersebut.

Sebagaiman diketahui, pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun kini di kelola oleh PT AGB dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab di 11 kecamatan.

Terdiri dari Karimun, Meral, Tebing, Meral Barat, Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar, Moro, Buru dan Sugie Besar.

Dalam kontrak disepakati Pemkab Karimun dan perusahaan, melakukan kerjasama dari April sampai dengan Oktober 2025.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Karimun melakukan pengadaan sejumlah kendaraan sarana kebersihan dalam mengelola sampah.

“Ada ambrol, ekskavator, kontainer da sudah sampai. Pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga,” kata Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole.

Banyaknya masyarakat mempertanyakan sarana kebersihan milik Pemkab Karimun
dikelola pihak ketiga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Arieyansyah.

Dijelaskannya, penggunaan alat-alat
kebersihan milik Pemkab Karimun oleh pihak ketiga sudah diatur dalam kontrak kerjasama.

Lanjut Arie lagi, pengadaan sarana tersebut juga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 tentang barang milik daerah.

Bahkan pihaknya bersama Komisi II dan Komisi III Kabupaten Karimun telah berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.

“Penggunaannya juga berdasarkan SK Bupati Karimun. Jadi sudah kita atur dengan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Arie berharap penjelasan yang diberikan bisa memperjelas pertanyaan-pertanyaan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *