KARIMUN, Radarsatu.com – Pemkab Karimun memberikan pembebasan sanksi administrasi (penghapusan denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2024.
Program tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI dan HUT ke-26 Kabupaten Karimun.
Launching roadshow pajak daerah dilakukan oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan kemudahaan pembayaran PBB-P2 pada saat pelaksanaan roadshow, maka penerimaan pembayaran dilakukan secara digital melalui QRIS.
Kegiatan ini ditandai dengan pembayaran PBB-P2 rumah dinas Bupati Karimun secara digital oleh Bupati Iskandarsyah bersama Wabup Rocky Marciano Bawole, Jumat (22/8/2025).
Launching roadshow pajak daerah disejalankan dengan senam ASN Berakhlak, dilaksanakan di halaman Kantor Karimun.
“Roadshow Pajak Daerah 2025 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Bupati Iskandarsyah.
Dikatakannya, Pemkab Karimun di bawah kepemimpinan Iskandarsyah-Rocky terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi yang disusun berdasarkan potensi daerah.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam memperkuat kemandirian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, Bupati Iskandarsyah mengimbau kepada semua ASN dan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Karena hasil dari pajak tersebut diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun.
”Kepada seluruh ASN beserta keluarga yang memiliki tanah dan atau bangunan serta kendaraan bermotor, wajib segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu jatuh tempo, yaitu 30 September 2025 dan pembayaran PKB,” serunya Bupati Iskandarsyah.



