Alarm Keras di Balik Pengelolaan Anggaran di Dinas PUPR Anambas

Inilah Proyek Sodetan Drainase di Tarempa, Anambas yang gagal terlaksana, Uang Muka Rp 3 Miliar Melayang.

Editorial

Oleh: Ambok Akok, CEO Radarsatu.com

Kabupaten Kepulauan Anambas kembali diguncang persoalan serius terkait tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP). Total potensi kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam temuan BPK, belanja jasa konsultansi pengawasan tercatat tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, daerah harus menanggung potensi kerugian hingga mencapai Rp.427.901.536,11.

Selain itu BPK juga menyoroti pembangunan gedung serbaguna di Pulau Jemaja dan Masjid Pasiran Jemaja Timur dengan total nilai Rp.3.788.557.617,89. Pada dua proyek tersebut, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang juga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.23.243.000,00.

Pembangunan gedung serbaguna yang dikerjakan CV. AG menyisakan kekurangan pekerjaan struktur beton dan tangga, menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp.7.951.000,00. Sementara proyek masjid oleh CV. SP juga bermasalah pada item struktur beton, dinding, dan atap, sehingga mengakibatkan potensi kerugian mencapai sebesar Rp.15.292.000,00.

Salah satu temuan terbesar BPK adalah proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut Siantan yang akhirnya diputus kontraknya. Proyek senilai Rp.10.183.190.000,00 ini telah mencairkan uang muka sebesar 30% atau Rp.3.054.957.000,00 kepada CV. TAB.

Ironisnya, hingga kontrak diputus, progres pekerjaan hanya mencapai 1,096%. Uang muka miliaran rupiah melayang, gak jelas kemana rimbanya.

Proyek ini pun menjadi kasus dugaan korupsi. Polres Anambas mulai melakukan penyelidikan pada Februari 2025. Hasilnya, penyidik telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Kemudian LHP BPK juga mengungkap adanya kekurangan volume pada lima proyek pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi tahun anggaran 2024 dengan total anggaran mencapai Rp.21.341.406.438,00. Dari hasil pemeriksaan fisik, potensi kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp.346.515.000,00.

Adapun rincian kelima kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas PUPRPRKP yaitu :

1. Penanganan Long Segment Jalan Genting – Air Bini Kecamatan Siantan Selatan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dikerjakan oleh CV. KKK dengan nilai kontrak Rp985.719.000,00. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan pembayaran 100% senilai Rp730.713.495,00. Namun hasil pengujian fisik BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp73.936.000,00, terutama pada item pekerjaan pasangan batu.

2. Penanganan Long Segment Jalan Arung Hijau – Limbung Tiangau Kecamatan Siantan Selatan, dilaksanakan oleh CV. AT dengan nilai Rp8.167.661.150,00. Meski pekerjaan telah diserahterimakan, BPK menemukan kekurangan volume Rp75.923.000,00, khususnya pada pekerjaan perkerasan aspal.

3. Penanganan Long Segment Jalan Bukit Padi – Air Biru Kecamatan Jemaja Timur, dilaksanakan oleh CV. KS dengan nilai Rp7.279.207.704,00. Hasil pengujian fisik BPK mencatat kekurangan volume senilai Rp73.057.000,00, antara lain pada pekerjaan beton dan pengujian laboratorium.

4. Pembangunan Jalan Teluk Kaut – Semuak – Atap Kecamatan Jemaja menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), dilaksanakan oleh CV. AGM dengan nilai Rp1.968.998.064,00. BPK mencatat kekurangan volume Rp53.199.000,00, antara lain pada pekerjaan beton struktur dan pengujian laboratorium.

5. Peningkatan Jalan Datuk Kaya Dewa Perkasa Kecamatan Siantan, juga bersumber dari DAU, dikerjakan oleh CV. KKK dengan nilai kontrak Rp2.939.820.520,00. Hasil pengujian fisik BPK menemukan kekurangan volume Rp70.400.000,00 pada item pekerjaan aspal dan keselamatan konstruksi.

Sekretaris Dinas PUPRPRKP Anambas termasuk Kabid Bina Marga belum dapat menjawab konfirmasi radarsatu.com soal pengembalian uang ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK tersebut.

Sementara berbagai temuan itu telah memperlihatkan bagaimana anggaran pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tergerus oleh praktik penyimpangan.

Praktik ini menjadi alarm keras akan lemahnya sistem pengawasan internal dan potensi keterlibatan lebih luas oknum-oknum dalam rantai korupsi proyek infrastruktur.

Proyek dengan nilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat seakan dijadikan ladang keuntungan bagi oknum nakal dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Kondisi tersebut kian memperkuat pentingnya kehadiran aparat penegak hukum untuk lebih proaktif mengusut tuntas aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Aparat hukum harus segera turun tangan melakukan investigasi lalu menindak tegas oknum yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Sebab kerugian keuangan negara sejatinya merupakan perampasan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

Pemberantasan korupsi di daerah harus menjadi prioritas agar setiap rupiah yang bersumber baik dari APBN maupun APBD benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Perlindungan terhadap keuangan negara maupun daerah bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Anambas ini menjadi pengingat, bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, kebocoran anggaran akan terus terjadi dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugian.

Kita tidak bisa menutup mata: pembangunan infrastruktur sering kali menjadi ladang basah bagi oknum nakal dan pejabat yang lalai, atau bahkan sengaja menutup mata.

Anggaran yang seharusnya menghadirkan jalan yang mulus, jembatan yang kokoh, dan infrastruktur untuk mengatasi banjir serta mendukung kesejahteraan rakyat, justru menguap dalam bentuk kekurangan volume pekerjaan dan praktik akal-akalan proyek.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi pola. Kontraktor merasa aman, oknum pejabat merasa kebal, sementara masyarakat terus menanggung akibatnya. Jalan yang cepat rusak, pembangunan yang setengah jadi, dan kepercayaan publik yang kian terkikis.

Oleh karena itu, sudah saatnya ada langkah nyata. Pengembalian kerugian ke kas daerah harus dipercepat, proses hukum bagi pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melakukan penyimpangan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang tegas bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi benteng terakhir untuk melindungi keuangan negara maupun daerah dari praktek-praktek korupsi yang telah lama menggerogoti sistem.

Uang rakyat adalah amanah. Setiap rupiah yang di korupsi adalah hak masyarakat yang dirampas. Maka, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk bersikap lunak. Anambas harus menjadi pelajaran, bahwa perlindungan terhadap keuangan daerah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Penulis juga merupakan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *