Bupati Iskandarsyah Tingkatkan PAD Lewat Senam ASN Berakhlak

Bupati Karimun,Iskandarsyah.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi yang disusun berdasarkan potensi daerah.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam memperkuat kemandirian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salah satu bukti nyatanya ialah pemberian pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025.

Kemudian, dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI dan HUT ke-26 Kabupaten Karimun, diberikan pembebasan sanksi administrasi (penghapusan denda) untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2024.

Tidak hanya itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 3311/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Dalam surat edaran ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemkab Karimun, akan dilaksanakan Senam ASN Berakhlak pada, Jumat 22 Agustus 2025 di halaman Kantor Bupati Karimun pukul 07.30 WIB.

Untuk fingerprint ASN dilakukan di halaman Kantor Bupati Karimun, tidak dikantor masing-masing sebagaimana biasanya.

“Lewat Senam ASN Berakhlak kita berupaya meningkatkan PAD yang bersumber dari PBB-P2 dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Bupati Iskandarsyah, Sabtu (16/8).

Bupati Iskandarsyah mengatakan,
telah menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Karimun beserta keluarga yang memiliki tanah dan atau bangunan serta kendaraan bermotor, wajib segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu jatuh tempo, yaitu 30 September 2025 dan pembayaran PKB.

“Hal ini sebagai bentuk kontribusi ASN lingkup Pemkab Karimun selaku wajib pajak untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Iskandarayah juga telah mengimbau khusus untuk ASN pada OPD)yang berada di Pulau Karimun.

Dimana mereka diminta untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dan PKB secara serentak pada saat pelaksanaan launching Roadshow Pelayanan Pajak Daerah Tahun 2025 pada 22 Agustus nanti, yang disejalankan dengan pelaksanaan Senam ASN Berakhlak

“Dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan kemudahaan pembayaran PBB-P2 pada saat pelaksanaan roadshow, maka penerimaan pembayaran dilakukan secara digital melalui QRIS,” pungkas Iskandarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *