TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari menyesalkan pemberitaan media siber harianmetropolitan.co.id tentang perusahaan yang dipimpinnya tidak membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 yang diunggah pada tanggal 21 – 23 Juli 2025.
Pemberitaan yang tidak berimbang itu, selain melanggar kode etik jurnalistik dan merugikan nama baik, serta reputasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna tersebut, juga berpotensi berdampak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perusahaan kami, PT. MMI rutin membayar pajak MBLB sesuai dengan tata cara dan prosedur yang selama ini berlaku di Kabupaten Natuna, yaitu dibayarkan setiap melakukan penjualan dengan merujuk pada laporan survey dari lembaga survey yang ditunjuk oleh pemerintah,” tegas Direktur PT. MMI, Ady Indra Pawennari, Rabu (12/8/2025).
Soal ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar MBLB yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, tanggal 7 Mei 2025 kepada PT. MMI sebesar Rp1.077.500.000, Ady menganggapnya hanya miskomunikasi.
“Itu sama sekali di luar dugaan kami. Karena tagihan pajak daerah MBLB yang kami terima pada 7 Mei 2025 itu, berbeda dari sebelumnya. Kami belum ada penjualan tahun 2025, tiba-tiba ditagih pajak yang belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Begitu kami dijelaskan aturannya, ya kami langsung bayar koq,” ujarnya.
Pria pelopor kebijakan ekspor pasir kuarsa di Indonesia ini, memastikan wartawan harianmetropolitan.co.id yang memberitakan perusahaannya secara negatif, tidak memahami kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak melakukan uji informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi) sebelum menerbitkan berita.
“Beritanya sangat tidak berimbang, tidak menguji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Mestinya, berita yang dapat merugikan pihak lain, wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelas Ady yang merupakan pendiri media siber pertama di Kepri tahun 2001.
Sebagai wartawan senior di Kepri, Ady tidak pernah merasa alergi dengan pemberitaan media terhadap dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya. Hanya saja, Ia mengingatkan agar wartawan tetap menjaga profesionalisme, patuh pada kode etik jurnalistik, peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya tidak pernah alergi dengan pemberitaan wartawan, sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik. Tapi, jika merugikan kami, tentu ada Dewan Pers sebagai tempat kami untuk mengadu dan meminta keadilan,” katanya.
Sebelumnya, harianmetropolitan.co.id mengunggah tiga berita selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 21 – 23 Juli 2025 dengan judul :
“KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB
TAHUN 2024?”
“KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA, PT MULTI MINERAL INDONESIA
PENGEMPLANG PAJAK?”
“SDA NATUNA DIKURAS TAPI PAJAK TIDAK DIBAYAR, PT MULTI
MINERAL INDONESIA KEBAL HUKUM?”
Atas pemberitaan negatif harianmetropolitan.co.id tentang perusahaannya tersebut, Ady mengaku sudah menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia berharap, Dewan Pers memberikan rekomendasi yang dapat memberikan efek jera terhadap media yang mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.