TANJUNGPINANG, Radarasatu.com – Sosok Trika Cipta Utama, Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, menjadi salah satu birokrat eselon III termuda di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri yang kariernya terbilang cukup cemerlang.
Di usianya yang baru 41 tahun, ia telah menapaki berbagai posisi strategis hingga kini memegang jabatan bergengsi berpangkat Pembina dengan atribut melati dua di pundaknya.
Kariernya dimulai pada 2017 sebagai Kepala Seksi Pengukuran di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Setahun kemudian, ia dipercaya memegang jabatan serupa di Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun lalu kemudian di Kabupaten Bintan. Pengalamannya kian matang ketika kembali ke Tanjungpinang sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah selama kurang lebih dua tahun.
Selanjutnya, Trika mendapat kepercayaan lebih besar sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga.
Rangkaian penugasan tersebut membentuk rekam jejak yang membawanya ke posisi strategis di Kanwil BPN Provinsi Kepri saat ini.
Tidak hanya dikenal karena deretan jabatannya, Trika juga meninggalkan jejak keberhasilan di setiap tempat ia bertugas.
Saat masih di Tanjungpinang, ia berhasil membantu menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari sengketa tanah berkepanjangan di Jalan Menur, Jalan Ganet hingga di Jalan RH Fisabilillah, melalui masukan dan saran strategis yang ia berikan kepada pimpinan kala itu.
Komitmen tersebut salah satunya dibuktikan melalui inisiasinya dalam menjalin Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Tanjungpinang dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menjadi dasar penyelesaian berbagai permasalahan tanah yang selama ini masih membayangi daerah-daerah di Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang.
Bahkan, jauh sebelum wacana “Kota Lengkap” digaungkan, pada 2017 Trika telah menyampaikan gagasan bahwa Tanjungpinang harus menjadi salah satu Kota Lengkap dalam urusan pertanahan.
Tak terduga, ternyata ide yang diberikan itu akhirnya selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat pada 2023, yang menetapkan Tanjungpinang, Batam, dan Bintan masuk sebagai kandidat Kabupaten/ Kota yang wajib mencapai status sebagai “Kota/ Kabupaten Lengkap”.
“Kota Lengkap” adalah istilah Kementerian ATR/BPN untuk wilayah yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar secara sistematis dan lengkap, baik dari segi data fisik maupun yuridis. Dengan status ini, tidak ada lagi tanah tanpa dokumen resmi, sehingga potensi konflik atau sengketa lahan bisa dihindari.
Bagi Trika, mewujudkan Batam, Bintan, dan Tanjungpinang sebagai Kabupaten/ Kota Lengkap adalah prioritas. Apalagi khususnya Tanjungpinang merupakan ibukota Provinsi Kepri yang dapat menjadi contoh kabupaten/kota lainnya.
“Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota tidak bisa lagi hanya menunggu permohonan, tetapi harus berinisiatif menjemput bola. Setiap lahan kosong harus segera diidentifikasi, diketahui pemiliknya, lalu dipetakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian masalah batas wilayah serta validasi dokumen kepemilikan tanah agar sengketa tidak terulang. “Ini adalah salah satu langkah awal menuju Kota Lengkap,” ujarnya.
Dengan semangat dan langkah konkret yang ia ambil, pria penikmat kopi ini tidak hanya mengukir prestasi pribadi, tetapi juga menorehkan kontribusi nyata bagi penataan pertanahan di Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.