Komisi Informasi Kepri Putuskan Informasi Lahan di Batam Bersifat Terbuka

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri memutuskan informasi terkait lahan di Kota Batam sebagai informasi terbuka. Keputusan tertuang dalam putusan persidangan sengketa informasi antara Raja Alip selaku Pemohon melawan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) selaku Termohon yang bertempat di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri memutuskan informasi terkait lahan di Kota Batam sebagai informasi terbuka. Keputusan tertuang dalam putusan persidangan sengketa informasi antara Raja Alip selaku Pemohon melawan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) selaku Termohon yang bertempat di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).

Majelis KI yang dipimpin oleh Encik Afrizal dan didampingi oleh dua anggota majelis, Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal, mengabulkan permohonan Pemohon yang meminta informasi seluruh pengalokasian lahan kepada BP Batam sebagai pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) di Kota Batam.

Meski demikian, Majelis KI hanya mengabulkan sebagian permintaan pemohon karena yang bersangkutan tidak memiliki alasan yang kuat untuk menguasai informasi rinci tentang alokasi lahan yang diminta. Selain itu, sengketa yang diajukan pemohon hanya bertujuan agar termohon memperbaiki tatakelola lahan agar lebih transparan dan pihak-pihak yang mendapatkan alokasi atau penunjukan lahan oleh BP Batam bisa lebih bertanggung jawab dalam pemanfaatan lahan.

“Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk mengumumkan izin penunjukan lahan melalui laman atau web resmi milik BP Batam secara umum dan terbatas, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi pihak-pihak yang mendapatkan izin pengalokasian lahan,” kata Encik.

BP Batam sebelumnya menyatakan bahwa informasi terkait lahan ini termasuk daftar informasi yang dikecualikan (DIK) dengan alasan bahwa informasi pengalokasian lahan termasuk informasi/data pribadi yang tidak bisa dibuka untuk umum.

Selain itu, Majelis KI juga memerintahkan BP Batam untuk mempertegas pengawasan terhadap pihak-pihak yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam sesuai perjanjian. Yakni, terkait pemasangan plang informasi di setiap lahan yang sudah dialokasikan.

Majelis KI berpendapat, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah. Juga untuk menghindari dampak-dampak lainnya jika lahan dibiarkan telantar. Misalnya, kebakaran, pembuangan sampah serta banjir yang merugikan masyarakat umum.

“Lahan di Kota Batam adalah tanah negara sehingga pihak-pihak yang mendapatkan hak untuk memanfaatkan lahan juga memiliki tanggung jawab sosial, tanggung jawab lingkungan, serta tanggung jawab hukum, termasuk Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Encik.

Sengketa Register 002 tahun 2025 antara Raja Alip melawan BP Batam ini merupakan satu dari dua sengketa yang diputuskan oleh Majelis KI di hari yang sama. Pada sidang lainnya, Register 004/2025, antara Suherly Harahap melawan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam sengketa tersebut, Suherly selaku Pemohon juga meminta informasi rinci tentang HPL Kota Batam. Majelis KI yang dimpin oleh Alfian Zainal dengan majelis anggota Muhammad Djuhari dan Saut Maruli Samosir menolak seluruh permintaan pemohon. Sebab, BPN/Kantor Pertanahan Kota Batam bukan Badan Publik pemilik informasi yang diminta oleh pemohon.

Untuk diketahui, hingga Agustus tahun 2025 ini, KI Kepri menerima lima permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap Badan Publik. Tiga sengketa selesai dalam tahap mediasi sedangkan dua sengketa berlanjut pada sidang ajudikasi non litigasi.

Ajudikasi non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan di luar pengadilan, namun putusannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *