Hingga Semester I 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Salurkan Klaim Rp 40 Miliar

Sekda Pemko Tanjungpinang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang bersama ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang tercatat telah membayarkan santunan dan klaim Jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 40,94 miliar dari 3.510 kasus.

Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat Rp 38,76 miliar dari 2.136 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan, memperkirakann faktor kenaikan disebabkan diantarnya kondisi ekonomi akibat berkurangnya daya beli, hingga perusahaan pailit dengan mem PHK karyawannya.

“Dari santunan program Jaminan Kematian juga mengalami peningkatan dari tahun ketahun,” ungkapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan FGD yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Tanjungpinang, Sekda Pemko Tanjungpinang Zulhidayat didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris 4 peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun santunan kepada para ahli waris yang diserahkan, yaitu:

1. Almarhumah Erwina, terdaftar bekerja sebagai guru TPQ Kota Tanjungpinang. Dengan ahli waris atas nama Suyatno, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp 42 Juta.

Selain itu juga mendapatkan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 69 Juta Rmm. Sehingga total seluruhnya Rp 111 juta

2.Almarhum Nasaruddin, terdaftar bekerja sebagai juru parkir Kota Tanjungpinang. Dengan ahli waris atas nama Desy, menerima santunan jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta.

3.Almarhumah Endang Pergiawati, terdaftar bekerja sebagai RT RW Kecamatan Tanjungpinang Timur.Ahli waris atas nama Bapak Habel Batu Rante, menerima santunan, jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta.

Selain itu juga mendapatkan beasiswa 2 orang anak sejumlah Rp 153 juta. Total santunan Rp 195 juta.

Dan ke 4. Almarhumah Syarifah Tuti Faridah, terdaftar bekerja sebagai Tenaga Honorer Kota Tanjungpinang.

Dengan ahli waris atas nama Gatot Haribowo, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp 42 juta.

Selain kegiatan FGD dan sosialisasi, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang. Kesepakatan ini menyangkut kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja buruh pelabuhan dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan menekankan bahwa Jaminan sosial bukan sekedar kewajiban, melainkan kebutuhan. Sistem ini dirancang sebagai perlindungan ketika resiko sosial terjadi, seperti kecelakaan kerja, kematian maupun kehilangan mata pencaharian.

“Jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya,” tandasnya.

Iwan juga memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berupaya meningkatkan pekerja yang terlindungi BPJS. Namun begitu pihaknya juga memohon dukungan semua pihak, khususnya pemerintah dalam bentuk regulasi, sinergi, kolaborasi dan sebaigainya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *